Sekitar 26 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Penindakan dilakukan pada tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae menegaskan tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, hingga kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
24 WNA Jadi Tersangka
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menambahkan, para tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.
Penyegelan dan Penyitaan
Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.
Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan. Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
Sumber : Detik.com
Home
› Bareskrim Polri
› Ditjen Gakkum ESDM
› Gunung Botak
› jakarta
› Kabupaten Buru
› Kementerian ESDM
› Maluku
› Penambangan Tanpa Izin
› Pertambangan Ilegal
› PETI
› Tambang Emas
› Tersangka
› WNA
Gunung Botak Digerebek! 26 Tersangka PETI Dijerat, Mayoritas Warga Negara Asing
Gunung Botak Digerebek! 26 Tersangka PETI Dijerat, Mayoritas Warga Negara Asing
Jumat, 26 Juni 2026
Last Updated
2026-06-26T02:58:48Z
Jakarta, Fakta62.info-
Bareskrim Polri
Ditjen Gakkum ESDM
Gunung Botak
jakarta
Kabupaten Buru
Kementerian ESDM
Maluku
Penambangan Tanpa Izin
Pertambangan Ilegal
PETI
Tambang Emas
Tersangka
WNA
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Layanan Fakta62
Berita Viral
-
KERINCI, FAKTA62.INFO– Dinamika kepemimpinan partai politik di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, mencatatkan peristiwa penting dalam kon...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO- Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci bersama Kementerian Kesehatan RI resmi melaksanakan agenda Serah Terima Lahan...
-
Jakarta, Fakta62.info- Pemerintah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, bergerak cepat mengamankan keberlanjutan anggaran sektor kesehatan di...
-
KERINCI, FAKTA62.INFO- Pelaksanaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Kerinci yang berlokasi di sepanjang aliran S...




