Sudah hampir tiga tahun, kasus dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang melibatkan Guntur Siringo-Ringo (GS), seorang anggota Polri beserta istrinya Hilda Oktora Sitanggang (HOS), berjalan di tempat tanpa kejelasan. Rekomendasi resmi dari pimpinan tertinggi untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka justru diabaikan, seolah hukum memiliki ukuran yang berbeda ketika menyentuh aparat negara.
Kekecewaan pelapor yang juga seorang guru, Erna Sinabang, akhirnya meluap dan memicu aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMMPK) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jumat (12/6/2026). Massa berteriak lantang menuntut keadilan, menuduh adanya pembiaran dan upaya memperlambat proses hukum hanya karena tersangkanya adalah oknum polisi.
Laporan resmi masuk ke kepolisian pada 25 Oktober 2023 dengan nomor LP/B/1238/X/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, Erna menuduh GS dan istrinya melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta pasal penipuan dan penggelapan.
Inti perkara bermula dari Surat Ganti Rugi tertanggal 8 Oktober 2009 bernomor 593/022/BT/2009 yang dikeluarkan Kelurahan Bakaran Batu. Menurut keterangan pelapor, surat yang sama persis itu digunakan dua kali sebagai jaminan utang:
Pertama, dijaminkan ke Bank BRI Cabang Rantauprapat Unit Sigambal
Kedua, diserahkan kembali kepada Erna Sinabang sebagai jaminan utang baru
Hal ini diduga menjadi modus menipu pihak lain dengan menggandakan dokumen yang seharusnya hanya berlaku satu kali. Hasil uji laboratorium forensik bahkan menyimpulkan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut tidak identik, memperkuat dugaan adanya pemalsuan.
Yang paling mencolok dan menimbulkan kecurigaan besar adalah jalan kasus yang terhambat sengaja. Setelah aduan dilayangkan ke Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut, pihaknya mengeluarkan surat perintah pengawasan pada 10 Oktober 2025.
Bahkan dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut tanggal 29 Oktober 2025, serta diperkuat lagi dalam Gelar Perkara di Polres Labuhanbatu pada 17 Februari 2026, tim penyidik sepakat merekomendasikan GS dan HOS segera ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hingga hari ini, rekomendasi resmi itu diabaikan mentah-mentah. Penyidik di Polres Labuhanbatu tidak juga melangkah, padahal bukti sudah lengkap, ada keterangan saksi, hasil uji labfor, dan fakta penggunaan ganda dokumen.
“Kalau warga biasa yang menjadi tersangka, dua minggu saja sudah ditetapkan. Tapi karena dia anggota Polri, sudah tiga tahun kasusnya menggantung. Apakah ini yang disebut hukum yang adil?” tegas Johansen Simanihuruk, SH., MH, penasihat hukum Erna.
Ia menantang penyidik untuk bersikap jujur: “Kalau bukti kurang, keluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) secara terbuka. Jangan digantung begitu saja seolah menunggu waktu berlalu hingga kasusnya mati suri.”
Kekecewaan yang memuncak akhirnya membawa massa AMMPK turun ke jalan. Mereka berorasi menuntut agar:
✅ Rekomendasi penetapan tersangka segera dijalankan
✅ Tidak ada lagi pembiaran terhadap oknum yang melanggar hukum
✅ Jika terbukti bersalah, GS dan istrinya harus diproses setimpal tanpa perlindungan apa pun
Merespons keributan itu, Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., M.H. bersama Kasat Intel dan Kanit Tipiter menerima Erna beserta kuasa hukumnya untuk berdialog. Di hadapan mereka, Wakapolres berjanji:
“Kasus ini akan kami usut tuntas dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu.”
Namun bagi pihak pelapor, janji semata tidak lagi cukup meyakinkan. “Sudah terlalu sering kami dengar kata-kata seperti ini selama tiga tahun terakhir. Yang kami butuhkan bukan lagi janji, tapi tindakan nyata dan kepastian hukum yang jelas,” tegas Johansen.
Erna Sinabang pun hanya berharap sederhana:
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau dia bersalah, proses sesuai hukum. Jangan biarkan jabatan melindungi kesalahan. Sudah cukup saya menunggu selama ini.”
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang sangat tajam. Jika rekomendasi dari tingkat Polda saja bisa diabaikan, maka muncul pertanyaan besar, Apakah hukum di Labuhanbatu berlaku sama untuk semua orang, atau hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?
Masyarakat kini menunggu apakah janji Wakapolres akan ditepati, atau hanya menjadi alat peredam semata. Jika kasus ini kembali berjalan di tempat, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh total.
Hukum tidak boleh memandang pangkat, jabatan, atau profesi. Baik warga biasa maupun aparat negara, jika terbukti bersalah, harus dijerat hukum tanpa ampun.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang. Biarkan kasus ini menjadi bukti apakah Polri benar-benar bersih dari praktik standar ganda, atau justru melindungi anggotanya meski sudah terbukti melanggar hukum.
SY





