Home
› Kasus Narkotika Tulang Bawang
› Narkotika Jenis Ekstasi
› Pengungkapan Narkoba
› Peredaran Pil Ekstasi
› Pil Ekstasi
› Polres Tulang Bawang
› Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Tangkap Sepasang Suami Istri Pedagang Ekstasi!! Polres Tulang Bawang Amankan 20 Butir Pil Ekstasi
Tangkap Sepasang Suami Istri Pedagang Ekstasi!! Polres Tulang Bawang Amankan 20 Butir Pil Ekstasi
Jumat, 12 Juni 2026
Last Updated
2026-06-15T03:24:50Z
Tulang baawang, Fakta62.info-
Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang cepat dan terarah, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2026.
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pada pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama.
Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.
- S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur
- M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang
• 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
• 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap;
• 1 buah tas wanita warna coklat;
• 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total.” Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang
• Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut;
• Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut;
• Penyidik melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika ke pihak kepolisian. Kerja sama dan dukungan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika.
Kasus Narkotika Tulang Bawang
Narkotika Jenis Ekstasi
Pengungkapan Narkoba
Peredaran Pil Ekstasi
Pil Ekstasi
Polres Tulang Bawang
Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



