Halmahera Selatan, Fakta62.Info-
Masyarakat di Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, dihebohkan dengan dugaan terjadinya perkawinan anak di bawah umur. Informasi tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang." Rabu, (24/6/2026)
Apabila benar terjadi, perkawinan anak di bawah umur menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap hak anak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Secara hukum, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Meskipun terdapat mekanisme dispensasi kawin melalui pengadilan dalam kondisi tertentu, setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat memiliki kewajiban bersama untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masa depan anak.
Masyarakat berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, penanganan diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kebenaran informasi tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Said Pers)





