Masyarakat Desa Awis, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, menyoroti dugaan praktik pemboman ikan yang disebut-sebut terjadi di perairan Desa Awis.
Sejumlah warga menduga Pemerintah Desa Awis tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau keberpihakan terhadap terduga pelaku, meski dugaan itu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut." Sabtu, (27/6/2026).
Terduga pelaku yang disebut oleh warga bernama Arif Marsud. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Menurut masyarakat, praktik pemboman ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut, menghancurkan terumbu karang, serta mengancam mata pencaharian nelayan yang mencari ikan dengan cara yang sah.
Masyarakat meminta pihak berwenang, termasuk kepolisian dan instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan tersebut.
Warga juga berharap Pemerintah Desa Awis memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menyikapi dugaan praktik pemboman ikan di wilayahnya.
Catatan: Karena tuduhan ini menyebut nama seseorang dan pemerintah desa, sebaiknya berita juga memuat konfirmasi atau pernyataan dari Pemerintah Desa Awis dan Arif Marsud agar pemberitaan berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
(Said Pers)





