Polisi kembali meraih keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang cukup di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA D.M. Manik, S.H., bersama anggotanya Bripka P. Simanjuntak, Brigadir S. Keliat, Brigadir S. Harahap, dan Bripda B. Panjaitan. Penangkapan ini berkat perintah tegas dari Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan wilayah hukumnya dijadikan sarang peredaran narkotika, bahkan di lokasi yang dianggap terpencil sekalipun.
"Kami terus menyisir setiap titik rawan, termasuk kawasan perkebunan yang sering dianggap aman oleh pengedar. Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen kami menjaga Labuhanbatu tetap bersih dari narkotika," tegas AKP Hardiyanto.
Kronologi Penangkapan
Aksi kepolisian bermula saat tim menerima informasi terpercaya dari masyarakat pada pukul 16.00 WIB, mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ringo-Ringo. Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek dan mendapat perintah penyelidikan, tim segera bergerak diam-diam menuju lokasi.
Sesampainya di tempat sekitar pukul 16.50 WIB, tim melakukan pengintaian dengan sangat hati-hati. Tepat pukul 17.30 WIB, aparat melihat satu orang laki-laki yang bergerak-gerak mencurigakan di tengah kebun. Tanpa berlama-lama, tim segera mendekat dan melakukan penangkapan.
Laki-laki yang diamankan tersebut diketahui bernama Agus Kurniawan Siagian alias Ucok (26 tahun), beralamat di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan. Saat diperiksa di sekitar tempat tersangka berada, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diakui oleh Agus sebagai miliknya sendiri.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,40 gram bruto;
2. 3 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang;
3. 1 plastik klip besar berisi plastik pembungkus ukuran sedang dan kecil;
4. 1 buah mancis warna ungu;
5. 1 buah kaleng rokok merek Surya;
6. 1 buah alat hisap (bong) dari botol bekas;
7. 1 buah timbangan elektrik;
8. 1 buah kaca pirek;
9. 1 buah sekop plastik;
10. Uang tunai sebesar Rp 100.000,-.
Proses Hukum
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus beserta pelaku dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Sy





