Home
› Aek Natas
› Kejahatan Narkotika
› Kriminal
› Labuhanbatu Utara
› Narkoba
› Penangkapan
› Pengedar Narkoba
› Peredaran Gelap Narkoba
› Polisi
› Polres Labuhanbatu
› Polsek Aek Natas
› Sabu
› Satres Narkoba
Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan
Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit, Seorang Pengedar Diamankan
Senin, 01 Juni 2026
Last Updated
2026-06-02T02:39:19Z
Polisi kembali meraih keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang cukup di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB.
Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA D.M. Manik, S.H., bersama anggotanya Bripka P. Simanjuntak, Brigadir S. Keliat, Brigadir S. Harahap, dan Bripda B. Panjaitan. Penangkapan ini berkat perintah tegas dari Kapolsek Aek Natas, IPTU Sofyan, S.H., M.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan wilayah hukumnya dijadikan sarang peredaran narkotika, bahkan di lokasi yang dianggap terpencil sekalipun.
"Kami terus menyisir setiap titik rawan, termasuk kawasan perkebunan yang sering dianggap aman oleh pengedar. Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen kami menjaga Labuhanbatu tetap bersih dari narkotika," tegas AKP Hardiyanto.
Kronologi Penangkapan
Aksi kepolisian bermula saat tim menerima informasi terpercaya dari masyarakat pada pukul 16.00 WIB, mengenai rencana transaksi jual beli narkotika di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Ringo-Ringo. Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek dan mendapat perintah penyelidikan, tim segera bergerak diam-diam menuju lokasi.
Sesampainya di tempat sekitar pukul 16.50 WIB, tim melakukan pengintaian dengan sangat hati-hati. Tepat pukul 17.30 WIB, aparat melihat satu orang laki-laki yang bergerak-gerak mencurigakan di tengah kebun. Tanpa berlama-lama, tim segera mendekat dan melakukan penangkapan.
Laki-laki yang diamankan tersebut diketahui bernama Agus Kurniawan Siagian alias Ucok (26 tahun), beralamat di Dusun Ringo-Ringo, Desa Pangkalan. Saat diperiksa di sekitar tempat tersangka berada, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian diakui oleh Agus sebagai miliknya sendiri.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,40 gram bruto;
2. 3 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang;
3. 1 plastik klip besar berisi plastik pembungkus ukuran sedang dan kecil;
4. 1 buah mancis warna ungu;
5. 1 buah kaleng rokok merek Surya;
6. 1 buah alat hisap (bong) dari botol bekas;
7. 1 buah timbangan elektrik;
8. 1 buah kaca pirek;
9. 1 buah sekop plastik;
10. Uang tunai sebesar Rp 100.000,-.
Proses Hukum
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus beserta pelaku dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Sy
Aek Natas
Kejahatan Narkotika
Kriminal
Labuhanbatu Utara
Narkoba
Penangkapan
Pengedar Narkoba
Peredaran Gelap Narkoba
Polisi
Polres Labuhanbatu
Polsek Aek Natas
Sabu
Satres Narkoba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



