Polisi kembali menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti di areal perkebunan kelapa sawit pinggir sungai, Dusun IV Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Minggu (31/5/2026) malam sekira pukul 19.40 WIB.
Operasi ini dilaksanakan atas perintah tegas Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memuji kinerja anggotanya yang sigap memberantas kejahatan narkotika meski pelaku memilih lokasi tersembunyi untuk bertransaksi.
"Kami tidak memberi ruang bagi siapapun untuk mengedarkan barang haram ini. Sekalipun mereka bersembunyi di kebun atau pinggir sungai, aparat tetap akan menemukan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Hardiyanto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim segera bergerak menuju lokasi yang dituju. Sesampainya di lokasi, aparat melihat seorang pria yang duduk sendirian di kebun sawit dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga sedang menunggu pembeli. Tanpa membuang waktu, petugas segera melakukan penangkapan.
Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Sopian alias Pian (49 tahun), warga Dusun II Desa Sidua Dua, Kecamatan Kualuh Selatan. Saat diperiksa, polisi menemukan narkotika yang sengaja disembunyikan tersangka di dalam sebuah topi yang dikenakannya.
Dalam pemeriksaan, Sopian mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan memang disiapkan untuk diperjualbelikan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang bernama Iman, yang juga berdomisili di Desa Sidua Dua. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran dan keberadaan Iman tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 2 paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,84 gram bruto;
2. 1 paket plastik klip besar kosong;
3. 1 unit timbangan elektrik warna hitam;
4. Uang tunai sebesar Rp 145.000,- yang diduga hasil penjualan;
5. 1 buah topi warna hitam tempat penyimpanan narkotika.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diserahkan secara resmi ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Sy





