Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Proyek OP BWSS VI Jambi di Siulak Disorot, Benteng Tebing Sungai Gunakan Karung Jumbo Bekas Batubara

Sandra Boy
Selasa, 30 Juni 2026
Last Updated 2026-06-30T04:11:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 

KERINCI, FAKTA62.INFO– 

Paket pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) berupa normalisasi aliran sungai dan perkuatan tebing di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Provinsi Jambi yang berlokasi di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut dinilai mengabaikan asas transparansi publik serta spesifikasi teknis material di lapangan.


​Secara spesifik, aktivitas alat berat dan penataan tanggul darurat ini bertempat di wilayah Kecamatan Siulak, tepat di sebelah Desa Lubuk Nagodang—area yang oleh masyarakat setempat kerap diidentifikasi atau dikenal dengan sebutan kawasan CV Jaya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.


​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung wartawan di lapangan pada Senin, 29 Juni 2026, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang di sekitar area kerja. Ketiadaan papan proyek ini membuat masyarakat maupun kontrol sosial kesulitan untuk mengetahui secara pasti nilai kontrak, nomor dokumen anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga identitas perusahaan kontraktor atau pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana lapangan.


​Kewajiban pemeliharaan transparansi melalui papan nama proyek ini sejatinya telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib menyediakan ruang informasi bagi pengawasan publik sejak hari pertama pengerjaan dimulai.


Kesaksian Warga Sekitar Mengenai BBM Dua Unit Ekskavator

Selain masalah transparansi anggaran, sorotan tajam juga mengarah pada aspek operasional sarana penunjang di lokasi proyek. Terpantau jelas di lokasi, terdapat dua unit ekskavator yang tengah aktif beroperasi mengeruk sedimen pasir dan koral, yakni satu unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye dan satu unit ekskavator merek Pindad berwarna kuning.


​Wartawan media Fakta 62 Info terus menggali informasi di sekitar lokasi terkait pemenuhan regulasi bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi bagi kendaraan industri proyek pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang tinggal di pinggir jalan dekat area proyek, pasokan minyak industri resmi dipertanyakan lantaran tidak pernah terlihat adanya armada pengirim tangki resmi ke lokasi pengerjaan.


"Hampir dua minggu lebih alat ini bekerja, kami tidak melihat ada mobil industri masuk. Tangki penampung minyak industri resmi juga tidak ada," ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (29/6/2026).


Sorotan Penggunaan Karung Jumbo Bekas Batubara dan Pengakuan Tukang Harian

Temuan yang paling krusial di lokasi pengerjaan di sebelah Desa Lubuk Nagodang ini adalah material penahan tebing dan pengarah arus air. Pihak pelaksana di lapangan menyusun deretan jumbo bag (kantung besar pengisi pasir dan kerikil) yang ditata memanjang di tepi sungai sebagai benteng penahan abrasi.


​Namun, dari visual kain karung yang kusam dan struktur seratnya yang mulai menipis, karung-karung berukuran jumbo tersebut terpantau merupakan karung bekas wadah transportasi batubara. Sementara itu, komponen karung berspesifikasi baru yang disediakan di lapangan jumlahnya terpantau sangat minim dan tidak mendominasi struktur tanggul.


​Saat dimintai konfirmasi terkait keberadaan pengawas lapangan maupun legalitas kelengkapan administratif proyek, para pekerja harian di lokasi mengaku tidak mengetahui hal teknis tersebut dan hanya bekerja berdasarkan instruksi lisan untuk menata material penahan.

"Kami tidak tahu (mengenai pengawas dan papan informasi), kami adalah sekedar tukang harian di sini yang disuruh menyusun karung yang hendak diisi pasir oleh alat berat," aku salah satu pekerja saat ditemui di lokasi proyek.


​Nihilnya keberadaan pengawas teknik serta penanggung jawab lapangan dari pihak rekanan maupun pihak balai pada saat jam kerja krusial memperkuat pertanyaan publik mengenai fungsi kontrol atas kualitas pengadaan material di lapangan. Penggunaan material bekas ini dipertanyakan oleh masyarakat terkait kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen spesifikasi teknis baku yang telah digariskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) demi menjamin kekuatan umur konstruksi.


​Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai maupun perwakilan resmi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait ketiadaan papan proyek, pasokan BBM dua unit ekskavator yang dipertanyakan warga, serta penggunaan material karung bekas di lokasi tersebut.


​Wartawan media Fakta 62 Info akan terus melakukan upaya koordinasi dan jalinan konfirmasi resmi secara berkala kepada pihak-pihak terkait di lingkungan kantor BWSS VI Jambi guna mendapatkan klarifikasi teknis yang berimbang demi tegaknya akuntabilitas publik.



(Sandra boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan