Kawasan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, kembali disisir bersih tim penegak hukum. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R. Situngkir, S.H. berhasil mengamankan pengedar sabu‑sabu tepat Selasa, 23 Juni 2026 pukul 03.00 Wib dini hari.
Dalam gerakan cepat itu turut bertindak personel: Aipda NC. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman. Penangkapan menambah daftar nyata keseriusan aparat memberantas peredaran barang haram yang kerap dikeluhkan warga di kawasan tersebut.
Pelaku yang diamankan bernama Raja Amin Sihombing alias Amin (30 tahun), warga Dusun 1 Badarussalam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara. Saat digeledah, petugas menyita barang bukti lengkap:
✅ 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,68 gram bruto
✅ 1 plastik klip berisi klip kosong
✅ 1 HP merek Oppo warna krem
✅ 1 sekop pipet, timbangan elektrik warna hitam
✅ Uang tunai hasil transaksi senilai Rp95.000.
Di hadapan penyidik, Amin mengakui barang haram itu miliknya dan disiapkan untuk dijual. Ia mengaku pasokan diperoleh dari sosok berinisiatif panggilan “Bongkar Ranto”, warga Rantauprapat yang kini masuk daftar pengejaran dan masih dalam pendalaman intensif tim penyidik. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus.
Keberhasilan dini hari ini menjadi bukti nyata kerja keras jajaran kepolisian. Penghargaan dan apresiasi tinggi ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu serta Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu atas arahan, komando tegas, dan komitmen tak kenal waktu—siap turun tangan kapan saja, termasuk dini hari, menjawab keluhan warga dan membuktikan semboyan bukan sekadar tulisan, tapi aksi nyata.
Warga berharap gerakan ini terus berlanjut: jejak “Bongkar Ranto” segera terungkap dan ditangkap, rantai pasokan terputus total, sehingga Padang Bulan benar‑benar bersih dari jeratan narkoba.
Sy





