Kepolisian Sektor Na IX-X di bawah naungan Polres Labuhanbatu kembali memberikan pukulan telak terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang cukup, pada Minggu malam, 31 Mei 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Lingkungan IV Sukarame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., dan didampingi oleh personil Aiptu Zul Aswin, Bripka P. Ritonga, serta Brigadir P. Simanjuntak.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memuji keseriusan jajarannya dalam menjaga wilayah agar tetap bersih dari narkotika. "Kerjasama yang baik antara personil di lapangan dan informasi masyarakat sangat berarti. Kami pastikan penindakan hukum berjalan maksimal terhadap siapapun yang terlibat," tegas AKP Hardiyanto.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diterima tim opsnal mengenai adanya aktivitas mencurigakan, berupa transaksi maupun pemakaian narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang terletak di pinggir aliran Sungai Aek Kota Batu. Tanpa menunggu lama, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 20.50 WIB, aparat melihat sesosok tubuh pria yang berada sendirian di dalam gubuk tersebut. Tim segera mendekat dan melakukan penggerebekan serta mengamankan orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti di dekat pelaku. Di bawah interogasi, pria tersebut yang bernama Aris Sandi alias Aris (43 tahun), warga Dusun I Parit Rambe, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mengakui bahwa ia sedang menggunakan sabu tersebut. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan berinisial "P".
Tim langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menangkap pelaku berinisial "P", namun ia berhasil melarikan diri dan belum ditemukan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa:
1. 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram bruto;
2. 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol Las Segar;
3. 1 buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu;
4. 2 buah mancis.
Seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Na IX-X untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian dilimpahkan secara resmi ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Pidana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiar UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya Labuhanbatu yang aman dan bersih dari narkotika.
Sy





