Home
› Dermaga Speedboat
› Ekstasi
› Fakta62 Info
› Iptu Jhon Apriwansyah
› Kampung Gedung Karya Jitu
› Kasat Narkoba
› Narkotika
› Penangkapan
› Penawar Aji
› Polres
› Rawajitu Selatan
› Satresnarkoba
› Tulang Bawang
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi Di Dermaga Rawajitu Selatan
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi Di Dermaga Rawajitu Selatan
Selasa, 23 Juni 2026
Last Updated
2026-06-24T03:55:54Z
Tulang Bawang, Fakta62.Info-
Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37) , warga Kecamatan Penawar Aji, atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tuoang Bawang Iptu Jhon Apriwansyah, S.H, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat berada di area dermaga speedboat, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, pada Kamis (04/06/2026) sore.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi dermaga tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan dipimpin oleh Aiptu Aditya Priyadi, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar KasatNarkoba
Setibanya di TKP sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dermaga. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu plastik bening berisi 5 (lima) butir pil ekstasi berwarna orange dengan berat bruto 1,90 gram.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Saat ini tim tengah melakukan pengembangan lebih dalam untuk mengungkap jaringan atau sindikat pemasok narkotika tersebut. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Iptu Jhon Apriwansyah
Polres Tulang Bawang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai wujud nyata perlindungan Polri terhadap generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika.
Dermaga Speedboat
Ekstasi
Fakta62 Info
Iptu Jhon Apriwansyah
Kampung Gedung Karya Jitu
Kasat Narkoba
Narkotika
Penangkapan
Penawar Aji
Polres
Rawajitu Selatan
Satresnarkoba
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



