Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Warga Minta Kadis Pendidikan Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2025 di SD Negeri 53 Pulau Gala

Said Pers
Kamis, 25 Juni 2026
Last Updated 2026-06-26T02:31:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??



Halmahera Selatan, Fakta62.Info-

Sejumlah warga Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 53 Pulau Gala." Kamis, (25/6/2026).

Permintaan tersebut muncul setelah beredarnya berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait penggunaan Dana BOS di sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Ikbal Mulud, S.Pd. Warga berharap pihak Dinas Pendidikan tidak mengabaikan laporan yang berkembang dan segera melakukan klarifikasi serta audit guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

"Kami meminta Dinas Pendidikan segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka hasil pemeriksaan dapat menjelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan," ujarnya.

Masyarakat menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan serta pihak terkait untuk turut melakukan pengawasan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai peruntukan dan tidak merugikan kepentingan peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 53 Pulau Gala maupun Kepala Sekolah Ikbal Mulud, S.Pd. belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mengatur penggunaan Dana BOS harus sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan sekolah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penegasan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan aspirasi masyarakat yang meminta adanya pemeriksaan oleh instansi berwenang. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui audit, klarifikasi, serta proses pemeriksaan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Said Pers)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan