Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Dugaan Sunat Dana P3-TGAI Rp490 Juta di Kerinci, Oknum Pendamping Diduga Minta Rp10 Juta per Kelompok

Sandra Boy
Sabtu, 25 Juli 2026
Last Updated 2026-07-25T14:17:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 KERINCI, Fakta62.info-

Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta tokoh masyarakat setempat.



​Meskipun program aspirasi yang dialokasikan melalui Anggota DPR RI Dapil Jambi yakni Edi Purwanto (PDI-P) dan H. Bakri (PAN) disambut baik oleh para petani, pelaksanaan di lapangan justru bertolak belakang akibat munculnya dugaan pengutipan dana oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).


​Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan proyek irigasi tersier ini tersebar di 49 titik lokasi yang meliputi empat kecamatan, yaitu Kecamatan Air Hangat Timur, Siulak Mukai, Siulak, dan Gunung Kerinci, dengan pengawasan yang melibatkan kurang lebih 15 anggota TPM.


​Salah seorang perwakilan kelompok P3A di wilayah tersebut mengungkapkan bahwa pada pencairan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) Tahap I sebesar Rp136 juta dari total pagu Rp195 juta per lokasi diduga terdapat permintaan dana tunai sebesar Rp10 juta per kelompok oleh oknum pendamping.


"Dana tersebut diduga diminta dari hasil pencairan tahap pertama. Hal ini tentu sangat memberatkan kami dalam merealisasikan pengerjaan fisik bangunan sesuai spesifikasi teknis," ujar salah satu ketua kelompok P3A yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Jumat (24/7/2026).


Jika dugaan pengutipan tersebut terjadi secara merata di 49 titik lokasi proyek di empat kecamatan, potensi dana bantuan pemerintah yang terpotong diperkirakan mencapai angka Rp490 juta.


​Selain isu alokasi anggaran, pemantauan di lapangan juga mengindikasikan minimnya transparansi akibat tidak terpasangnya papan nama proyek di sejumlah lokasi. Warga dan tokoh masyarakat setempat turut menyoroti indikasi kekurangan volume pada pasangan dinding dan lantai saluran, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga (pemborong) dalam pengerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola murni oleh petani.
​Dugaan praktik pengutipan ini bertentangan dengan dokumen resmi Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI Jambi. Berdasarkan Surat Undangan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) P3-TGAI TA 2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala BWS Sumatera VI, Ferdinanto, instansi secara tegas menyatakan komitmen menolak segala bentuk gratifikasi dan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat.

​Dalam dokumen acuan pelaksanaan di Ballroom Abadi Convention / Hotel Abadi Suite Jambi tersebut, BWS Sumatera VI menekankan bahwa seluruh pembiayaan fasilitas peserta telah ditanggung negara sesuai Standar Biaya Masukan TA 2026 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, sehingga tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.


​Dari kacamata hukum, dugaan pemotongan anggaran bantuan pemerintah oleh petugas pendamping yang didanai APBN berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta sanksi terkait Pungutan Liar (Pungli).


​Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Fakta 62 Info masih terus berupaya melayangkan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Satuan Kerja O&P SDA BWS Sumatera VI Jambi serta Koordinator KPP TPM Wilayah Kerinci guna mendapatkan tanggapan berimbang terkait temuan ini, sekaligus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai amanat Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


​Masyarakat dan kelompok tani mendesak BWS Sumatera VI bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun melakukan audit teknis dan audit keuangan ke 49 titik lokasi guna memastikan dana APBN terserap utuh demi ketahanan pangan di Kabupaten Kerinci. 


(S boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan