Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Aroma "Proyek Siluman" di Talang Tinggi Kerinci, Diduga Dikelola Oknum PPPK Paruh Waktu

Sandra Boy
Jumat, 24 Juli 2026
Last Updated 2026-07-25T02:45:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 KERINCI, Fakta62.info-

Pelaksanaan dua titik proyek pembangunan sarana irigasi di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, kedua pengerjaan fisik yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI tersebut disinyalir berlangsung tanpa memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi anggaran negara.


​Berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan, lokasi pekerjaan pertama berada tepat di pinggir jalan lintas menuju Danau Tinggi, sedangkan lokasi kedua berada di kawasan persawahan warga setempat. Ketiadaan papan nama proyek di kedua titik tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai keterbukaan publik, besaran nilai anggaran, hingga kepastian kelompok tani/P3A penerima program P3-TGAI tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis Program P3-TGAI dari BWS Sumatera VI, setiap kegiatan fisik swakelola yang bersumber dari dana APBN diwajibkan memuat identitas proyek secara jelas di lokasi pekerjaan.

Fakta baru terungkap saat awak media menggali keterangan dari para pekerja di lokasi fisik pinggir jalan. Menurut pengakuan pekerja (tukang), seluruh operasional logistik hingga pengupahan dikendalikan langsung oleh seorang oknum berinisial NPD, yang diketahui berstatus aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Kerinci.


"Kami mengambil uang upah kerja langsung dengan Pak NPD. Bahan material mulai dari pasir, semen, batu, sampai papan bekisting (mall) beliau sendiri yang membeli dan mengantarkannya ke lokasi ini," ujar salah seorang pekerja di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.


​Keterlibatan aktif seorang ASN atau PPPK dalam membelanjakan material dan membagikan upah proyek anggaran negara berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest), mengingat program P3-TGAI dari BWS Sumatera VI berprinsip swakelola murni oleh perkumpulan petani pemakai air (P3A), bukan dikuasai oleh pejabat atau pegawai pemerintahan.


​Menanggapi temuan ini, gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama insan pers menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan investigasi mendalam. Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan Akta Notaris kepengurusan kelompok pelaksana (P3A) guna memverifikasi apakah oknum NPD tercantum dalam struktur inti, seperti Ketua, Sekretaris, atau Bendahara. Sesuai aturan pengelolaan keuangan negara dan Juknis BWS Sumatera VI, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK dilarang keras menguasai atau mengelola anggaran proyek swakelola yang diperuntukkan bagi masyarakat petani.


​Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa oknum NPD terdaftar dalam Akta Notaris dan menguasai anggaran proyek secara langsung, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi disiplin tingkat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pelanggaran berat terhadap kode etik dan larangan benturan kepentingan dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) atau pemberhentian tidak dengan hormat dari status kepegawaian.


​Guna menjaga independensi dan menerapkan prinsip Uji Informasi (UJ) serta Cover Both Sides sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak wartawan terus berupaya membuka ruang konfirmasi resmi kepada pihak oknum berinisial NPD, pihak BWS Sumatera VI, serta Pemerintah Desa Talang Tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih dalam proses dihubungi untuk memberikan keterangan resmi secara berimbang. (Tim /red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan