Halmahera Selatan, Fakta62.Info-
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan masyarakat menyusul adanya informasi mengenai dugaan pernikahan yang melibatkan seorang perempuan yang diduga belum mencapai usia yang dipersyaratkan untuk menikah." Minggu, (12/7/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perempuan tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan, sementara pihak laki-laki berasal dari wilayah Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan.
Peristiwa ini memunculkan perhatian publik dan mendorong berbagai pihak agar Kementerian Agama bersama instansi terkait memperkuat pengawasan serta memastikan setiap proses perkawinan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga berharap dilakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar guna memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum telah dipenuhi dalam proses perkawinan tersebut. Selain itu, upaya edukasi mengenai pencegahan perkawinan anak dinilai perlu terus ditingkatkan hingga ke tingkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.Info masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan dan instansi terkait. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Said Pers)





