Home
› Baradatu
› Ekstasi
› Iptu Prayugo Widodo
› Kampung Banjar Agung
› Kriminal
› Narkotika
› Penangkapan
› Pengungkapan Kasus
› Peredaran Narkoba
› Polres Way Kanan
› Sabu
› Satresnarkoba
› Way Kanan
Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi
Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Sita Sabu dan Ekstasi
Minggu, 26 Juli 2026
Last Updated
2026-07-27T04:18:23Z
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.Minggu (25/7/2027)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WES (34), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Banjar Agung, Baradatu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat lalu melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Petugas menemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,78 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta tiga butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,44 gram yang disimpan di dalam tas selempang. Selain itu, turut diamankan 7 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Iptu Prayugo Widodo.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi memiliki berat bruto total 6,22 gram.
Selanjutnya, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Prayugo Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan,”tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana danatau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara *paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.*
(Ansori raka)
Baradatu
Ekstasi
Iptu Prayugo Widodo
Kampung Banjar Agung
Kriminal
Narkotika
Penangkapan
Pengungkapan Kasus
Peredaran Narkoba
Polres Way Kanan
Sabu
Satresnarkoba
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



