Menindaklanjuti perintah tegas Kapolres Labuhanbatu, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berada di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. kembali mencetak keberhasilan gemilang. Kali ini, tim opsnal berhasil membekuk pelaku berstatus residivis atau pengulang tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Risnal Situngkir, S.H. beserta anggota: Aiptu Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
WAKTU DAN LOKASI PENANGKAPAN
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB, tepat di Dusun 1, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
IDENTITAS TERSANGKA
Yang berhasil diamankan adalah pelaku berstatus RESIDIVIS:
✅ Nama: TAHAN SYAHPUTRA Alias TAHAN
✅ Umur: 32 Tahun
✅ Agama: Islam
✅ Pekerjaan: Wiraswasta
✅ Alamat: Dusun 1, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara
📦 BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN
Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti lengkap:
- 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,73 Gram (Brutto)
- 1 bungkus klip sedang kosong
- 3 bungkus klip kecil kosong
- 1 buah sekop dari pipet
- 1 buah dompet warna hijau
- 1 buah tisu
- 1 unit HP merek VIVO warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp 110.000,-
📜 KRONOLOGI DAN PENGAKUAN TERSANGKA
Berdasarkan pengakuan di lokasi, Tahan Syahputra mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan kembali. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil Affandi, warga Kecamatan Marbau, yang saat ini juga telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.
💬 KOMITMEN TEGAS PIMPINAN
Kapolres Labuhanbatu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya:
"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apalagi yang sudah berstatus residivis. Kami akan terus bergerak cepat, menyisir setiap sudut, dan memutus rantai peredaran haram ini sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan masa depan generasi Labuhanbatu."
Kasus ini kini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
#SatresnarkobaLabuhanbatu #OperasiNarkoba #Marbau #Residivis #BerantasNarkoba #LabuhanbatuUtara
Sy





