Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Viral Oknum Ormas Peras Pedagang Di jalan Tjilik Riwut uang 30 Juta Raib Digasak Pelaku

Fakta62ktg
Rabu, 15 Juli 2026
Last Updated 2026-07-15T03:09:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 

Fakta62.info-Katingan Seorang pedagang Sembako di Kabupaten Katingan kembali menjadi korban pemerasan diduga oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku sebagai Anggota Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) di Kalimantan Tengah oknum tersebut sempat viral setelah foto para pelaku tersebar luas,inisial R masyarakat katingan salah satu jadi korban pemerasan oleh oknum ormas GANN uang 30 juta raib digasak pelaku 


Kejadian bermula pada hari Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 10  wib dikawasan jalan Tjilik Riwut kecamatan katingan hilir kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah 

saat dikonfirmasi salah satu istri korban pemerasan ia mengatakan saat itu suami saya sedang mengisikan minyak bensin kedalam botol disamping rumah, dengan tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang yang tidak dikenal yang mengaku dari ormas  GANN ,tanpa basa-basi mereka langsung menuduh dan mengancam suami saya akan dibawa  ke Palangkaraya tanpa alasan yang jelas  jujur Suami saya di intimidasi oleh tiga pelaku dan diancam akan dipenjarakan tanpa sebab yang jelas,, ungkap istri korban 

Pelaku kemudian meminta "uang damai" senilai Rp 30 juta dengan berdalih suami saya tidak dibawa ke Palangkaraya,karena saya mereka takut dan bingung  saat itu, lalu saya setuju untuk menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 30 juta, demi keselamtan suami saya ,,tutur istri korban 


Aksi pelaku sempat direkam oleh istri korban dan kemudian beredar di group Washsp 


Korban mengaku tidak mengenali pihak yang diduga melakukan  pemerasan.namum identitas ketiga pelaku sudah di kantongi, inisial L, inisial AD, inisial,H, korban merasa mengalami tekanan akibat ancaman yang diterimanya.


 “Saya kasih uang Rp 30 juta. Itu uang  untuk biaya hidup kami dan untuk modal usaha dagang kami,,ujar R “


Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemerasan dengan memanipulasi atau menyalahgunakan atribut merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,(ktg)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan