Fakta62.info-Katingan Seorang pedagang Sembako di Kabupaten Katingan kembali menjadi korban pemerasan diduga oleh oknum dari organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku sebagai Anggota Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) di Kalimantan Tengah oknum tersebut sempat viral setelah foto para pelaku tersebar luas,inisial R masyarakat katingan salah satu jadi korban pemerasan oleh oknum ormas GANN uang 30 juta raib digasak pelaku
Kejadian bermula pada hari Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 10 wib dikawasan jalan Tjilik Riwut kecamatan katingan hilir kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah
saat dikonfirmasi salah satu istri korban pemerasan ia mengatakan saat itu suami saya sedang mengisikan minyak bensin kedalam botol disamping rumah, dengan tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang yang tidak dikenal yang mengaku dari ormas GANN ,tanpa basa-basi mereka langsung menuduh dan mengancam suami saya akan dibawa ke Palangkaraya tanpa alasan yang jelas jujur Suami saya di intimidasi oleh tiga pelaku dan diancam akan dipenjarakan tanpa sebab yang jelas,, ungkap istri korban
Pelaku kemudian meminta "uang damai" senilai Rp 30 juta dengan berdalih suami saya tidak dibawa ke Palangkaraya,karena saya mereka takut dan bingung saat itu, lalu saya setuju untuk menyerahkan uang tersebut sebesar Rp 30 juta, demi keselamtan suami saya ,,tutur istri korban
Aksi pelaku sempat direkam oleh istri korban dan kemudian beredar di group Washsp
Korban mengaku tidak mengenali pihak yang diduga melakukan pemerasan.namum identitas ketiga pelaku sudah di kantongi, inisial L, inisial AD, inisial,H, korban merasa mengalami tekanan akibat ancaman yang diterimanya.
“Saya kasih uang Rp 30 juta. Itu uang untuk biaya hidup kami dan untuk modal usaha dagang kami,,ujar R “
Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemerasan dengan memanipulasi atau menyalahgunakan atribut merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,(ktg)








