Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Alam Dihancurkan, Solar Subsidi Dikorupsi Diduga Oknum APH Melindungi Pertambangan Mega Ini

SINAR
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-31T03:26:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labura, Fakta62.info-

Di lokasi yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.16, Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berdiri papan megah bertuliskan “IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KOMODITAS TAMBANG BATU GUNUNG QUARRY BESAR” atas nama PT. SORI TUA MUNTHE, nomor izin 06032300644160001, berlokasi di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, luas 14,99 hektare. Namun di balik papan izin itu, kenyataan di lapangan jauh berbeda dan sangat mengkhawatirkan.
 
Dari foto udara yang terekam jelas, aktivitas pertambangan PT. Sori Tua Munthe bukan sekadar mengeruk batu, melainkan menghancurkan bukit, meratakan lereng, dan membiarkan luka bumi terbuka tanpa penanganan apa pun:
 
Bukit digunduli habis-habisan, vegetasi ditebang tanpa sisa, padahal kawasan tersebut merupakan kawasan berhutan dan berlereng curam.
 
- UU No. 41 Tahun 1999 — Pasal 50 ayat (1) & Pasal 78: Dilarang mengubah fungsi dan peruntukan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98: Perusakan fungsi lingkungan hidup — pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
 
Lubang raksasa menganga hingga ke dasar bukit, lereng digali tegak lurus tanpa penahan, genangan air keruh berminyak menumpuk tanpa kolam pengendapan. Tidak terlihat ada upaya penutupan tanah, penanaman kembali, atau reklamasi sesuai aturan.
 
- UU No. 4 Tahun 2009 — Pasal 160: Pertambangan yang tidak sesuai izin lokasi, tidak memiliki izin lingkungan — pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar.
- UU No. 26 Tahun 2007 — Pasal 34 & 35: Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Air lindi hasil penggalian bercampur minyak alat berat mengalir bebas ke bawah bukit, mengancam sumber air bersih warga Desa Terang Bulan dan sekitarnya. Tanah menjadi steril, tidak bisa ditanami apa pun.
 
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98 & 100: Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup — pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
 
Lereng curam digali hingga tegak, tidak ada saluran drainase, tidak ada penstabilan lereng. Saat hujan turun deras, tanah longsor besar sudah pasti terjadi dan akan menghantam pemukiman warga di bawah bukit.
 
- UU No. 24 Tahun 2007 — Pasal 11: Dilarang melakukan kegiatan yang meningkatkan risiko bencana. Pelanggar dapat dipidana.
 
Puluhan unit alat berat ekskavator, truk, loader terlihat beroperasi siang dan malam. Dari mana asal bahan bakarnya? Diduga kuat menggunakan Solar Subsidi (Biosolar) yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan transportasi umum padahal aturan tegas melarang:
 
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Solar subsidi DILARANG digunakan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan industri.
- UU No. 7 Tahun 2021 — Pasal 170: Penyalahgunaan BBM bersubsidi — pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
 
Ini perampokan negara secara terang-terangan! Rakyat antri berjam-jam demi solar, sementara PT. Sori Tua Munthe menghisap riben liter solar subsidi setiap hari tanpa ada yang menindak!
 
Proyek ini berdiri di lokasi yang jelas, beroperasi siang-malam, alat berat berpuluh-puluh unit tapi bertahun-tahun tak tersentuh hukum! Ini sangat mencurigakan! Muncul dugaan kuat adanya perisai perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Daerah:
 
- ❌ Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara: Di mana pengawasan? Apakah ada UKL-UPL atau AMDAL? Mengapa pencemaran dibiarkan?
- ❌ Dinas ESDM Sumatera Utara: Apakah kegiatan sesuai batas dan jenis izin? Mengapa penggalian sedalam itu tanpa pengawasan?
- ❌ Kepolisian Resor Labuhanbatu Utara: Dugaan penyalahgunaan solar subsidi jelas terjadi — mengapa tidak ada penyelidikan?
- ❌ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara: Warga sudah melapor berkali-kali — mengapa seolah tuli dan buta?
 
Apakah ada "uang roti" yang dibagi? Apakah ada oknum di balik layar yang melindungi? Mengapa rakyat kecil ditindak tegas, tapi perusahaan bermodal besar dibiarkan menghancurkan alam sesuka hati?

📢 TUNTUTAN KERAS — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM!
📌 KAMI TUNTAS:
1. Segera hentikan dan segel seluruh kegiatan pertambangan PT. Sori Tua Munthe sampai terbukti memenuhi seluruh izin dan aturan lingkungan!
2. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi — periksa pembelian dan stok BBM perusahaan ini!
3. Periksa keabsahan izin — apakah sesuai lokasi, jenis, dan skala kegiatan? Siapa yang menandatangani dan mengawasi?
4. Usut dugaan keterlibatan oknum yang melindungi kejahatan lingkungan ini — dari tingkat kabupaten hingga provinsi!
5. Lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan segera atas biaya penuh perusahaan kembalikan bukit seperti semula!
 
Hukum berlaku untuk semua, bukan hanya rakyat kecil! Jika pemerintah tetap diam, maka pemerintah ikut bersalah atas kerusakan alam ini!

Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual di lokasi pertambangan PT. Sori Tua Munthe terlihat aktivitas penggalian yang diduga melampaui batas izin, mencemari lingkungan, serta diduga menggunakan solar subsidi untuk puluhan unit alat berat. Mohon konfirmasi: Apakah pihak Kepolsek Aek Natas telah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, dan langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan untuk menindaklanjuti?". 

Setelah pemberitaan tentang dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT. Sori Tua Munthe di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, awak media berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor Aek Natas melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, pesan yang dikirimkan tetap berstatus centang satu belum dibaca, belum dibalas, belum ada tanggapan apa pun! 
 Sy

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan