Home
› abuhanbatu Utara
› Aek Natas
› Aktivitas Tambang
› Desa Terang Bulan
› Dugaan Kerusakan Lingkungan
› Dugaan Pelanggaran
› Dusun Kongsi Enam
› Izin Pertambangan
› Pertambangan
› PT Sori Tua Munthe
› Quarry
› Sumatera Utara
› Tambang Batu
Alam Dihancurkan, Solar Subsidi Dikorupsi Diduga Oknum APH Melindungi Pertambangan Mega Ini
Alam Dihancurkan, Solar Subsidi Dikorupsi Diduga Oknum APH Melindungi Pertambangan Mega Ini
Minggu, 30 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-31T03:26:19Z
Di lokasi yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.16, Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, berdiri papan megah bertuliskan “IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KOMODITAS TAMBANG BATU GUNUNG QUARRY BESAR” atas nama PT. SORI TUA MUNTHE, nomor izin 06032300644160001, berlokasi di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, luas 14,99 hektare. Namun di balik papan izin itu, kenyataan di lapangan jauh berbeda dan sangat mengkhawatirkan.
Dari foto udara yang terekam jelas, aktivitas pertambangan PT. Sori Tua Munthe bukan sekadar mengeruk batu, melainkan menghancurkan bukit, meratakan lereng, dan membiarkan luka bumi terbuka tanpa penanganan apa pun:
Bukit digunduli habis-habisan, vegetasi ditebang tanpa sisa, padahal kawasan tersebut merupakan kawasan berhutan dan berlereng curam.
- UU No. 41 Tahun 1999 — Pasal 50 ayat (1) & Pasal 78: Dilarang mengubah fungsi dan peruntukan hutan tanpa izin pejabat berwenang. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98: Perusakan fungsi lingkungan hidup — pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lubang raksasa menganga hingga ke dasar bukit, lereng digali tegak lurus tanpa penahan, genangan air keruh berminyak menumpuk tanpa kolam pengendapan. Tidak terlihat ada upaya penutupan tanah, penanaman kembali, atau reklamasi sesuai aturan.
- UU No. 4 Tahun 2009 — Pasal 160: Pertambangan yang tidak sesuai izin lokasi, tidak memiliki izin lingkungan — pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp1,5 miliar.
- UU No. 26 Tahun 2007 — Pasal 34 & 35: Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Air lindi hasil penggalian bercampur minyak alat berat mengalir bebas ke bawah bukit, mengancam sumber air bersih warga Desa Terang Bulan dan sekitarnya. Tanah menjadi steril, tidak bisa ditanami apa pun.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98 & 100: Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup — pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lereng curam digali hingga tegak, tidak ada saluran drainase, tidak ada penstabilan lereng. Saat hujan turun deras, tanah longsor besar sudah pasti terjadi dan akan menghantam pemukiman warga di bawah bukit.
- UU No. 24 Tahun 2007 — Pasal 11: Dilarang melakukan kegiatan yang meningkatkan risiko bencana. Pelanggar dapat dipidana.
Puluhan unit alat berat ekskavator, truk, loader terlihat beroperasi siang dan malam. Dari mana asal bahan bakarnya? Diduga kuat menggunakan Solar Subsidi (Biosolar) yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan transportasi umum padahal aturan tegas melarang:
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Solar subsidi DILARANG digunakan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan industri.
- UU No. 7 Tahun 2021 — Pasal 170: Penyalahgunaan BBM bersubsidi — pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Ini perampokan negara secara terang-terangan! Rakyat antri berjam-jam demi solar, sementara PT. Sori Tua Munthe menghisap riben liter solar subsidi setiap hari tanpa ada yang menindak!
Proyek ini berdiri di lokasi yang jelas, beroperasi siang-malam, alat berat berpuluh-puluh unit tapi bertahun-tahun tak tersentuh hukum! Ini sangat mencurigakan! Muncul dugaan kuat adanya perisai perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah Daerah:
- ❌ Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara: Di mana pengawasan? Apakah ada UKL-UPL atau AMDAL? Mengapa pencemaran dibiarkan?
- ❌ Dinas ESDM Sumatera Utara: Apakah kegiatan sesuai batas dan jenis izin? Mengapa penggalian sedalam itu tanpa pengawasan?
- ❌ Kepolisian Resor Labuhanbatu Utara: Dugaan penyalahgunaan solar subsidi jelas terjadi — mengapa tidak ada penyelidikan?
- ❌ Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara: Warga sudah melapor berkali-kali — mengapa seolah tuli dan buta?
Apakah ada "uang roti" yang dibagi? Apakah ada oknum di balik layar yang melindungi? Mengapa rakyat kecil ditindak tegas, tapi perusahaan bermodal besar dibiarkan menghancurkan alam sesuka hati?
📢 TUNTUTAN KERAS — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM!
📌 KAMI TUNTAS:
1. Segera hentikan dan segel seluruh kegiatan pertambangan PT. Sori Tua Munthe sampai terbukti memenuhi seluruh izin dan aturan lingkungan!
2. Usut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi — periksa pembelian dan stok BBM perusahaan ini!
3. Periksa keabsahan izin — apakah sesuai lokasi, jenis, dan skala kegiatan? Siapa yang menandatangani dan mengawasi?
4. Usut dugaan keterlibatan oknum yang melindungi kejahatan lingkungan ini — dari tingkat kabupaten hingga provinsi!
5. Lakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan segera atas biaya penuh perusahaan kembalikan bukit seperti semula!
Hukum berlaku untuk semua, bukan hanya rakyat kecil! Jika pemerintah tetap diam, maka pemerintah ikut bersalah atas kerusakan alam ini!
Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual di lokasi pertambangan PT. Sori Tua Munthe terlihat aktivitas penggalian yang diduga melampaui batas izin, mencemari lingkungan, serta diduga menggunakan solar subsidi untuk puluhan unit alat berat. Mohon konfirmasi: Apakah pihak Kepolsek Aek Natas telah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, dan langkah konkret apa yang telah atau akan dilakukan untuk menindaklanjuti?".
Setelah pemberitaan tentang dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT. Sori Tua Munthe di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, awak media berupaya meminta konfirmasi resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor Aek Natas melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, pesan yang dikirimkan tetap berstatus centang satu belum dibaca, belum dibalas, belum ada tanggapan apa pun!
Sy
abuhanbatu Utara
Aek Natas
Aktivitas Tambang
Desa Terang Bulan
Dugaan Kerusakan Lingkungan
Dugaan Pelanggaran
Dusun Kongsi Enam
Izin Pertambangan
Pertambangan
PT Sori Tua Munthe
Quarry
Sumatera Utara
Tambang Batu
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Tulang Bawang, Fakta62.info- Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengu...
-
KERINCI, Fakta62.info- Penanganan limbah dan sisa makanan dari salah satu dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamata...



