![]() |
| Zulfadli ketua DPD LSM Perintis Aceh |
DPD LSM PERINTIS ACEH melayangkan kritik keras terkait masih maraknya aktivitas tambang ilehal atau tanpa izin di wilayah Aceh Barat dan Nagan Raya. Menurut mereka, pembiaran ini mencoreng "Komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan penegakkan hukum." Ungkap Zulfadli ketua DPD LSM Perintis Aceh kepada wartawan 24/08/2026.
Ketua DPD LSM PERINTIS ACEH, Zulfadli, menilai aktivitas tambang ilegal tersebut sudah sangat meresahkan."Kami melihat aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat dan Nagan Raya masih terus berjalan terang-terangan. Ini bukti masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.Jangan sampai negara kalah dengan para cukong tambang."Tegasnya.
DPD LSM PERINTIS ACEH mencatat sejumlah dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar antara lain, air sungai keruh dan terjadi pendangkalan juga isfratruktur/jalan milik masyarakat jalan desa rusak berat, debu beterbangan, hingga ancaman banjir saat hujan."beber nya.
"Jelas yang dirugikan adalah masyarakat kecil, banyak sawah gagal panen, air bersih tercemar, anak-anak rawan terjangkit penyakit."
"Sementara negara dan daerah jelas kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak," lanjutnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dan beking. "Kami mendesak baik Kapolda Aceh, Kejati Aceh, dan Pemda Aceh Barat serta Nagan Raya untuk segera membentuk tim gabungan. Sita alat beratnya, usut tuntas jaringannya yang melakuka aktivitas penambangan secara ilegal jangan hanya tangkap pekerjanya, tapi otak dan bandarnya harus ditindak," desak Zulfadli.
"DPD LSM PERINTIS ACEH mengancam keras dan akan melaporkan temuan ini ke Kementerian ESDM dan KPK jika dalam 14 hari ke depan tidak ada tindakan nyata."
"Kita juga akan segera berkoordinasi dengan APH untuk melakukan penertiban aksi kegiatan tambang ilegal yang sudah sejak lama sehingga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak. Inti nya Kami tidak akan mentolerir dengan aksi tambang ilegal. Dalam waktu dekat akan ada operasi,"
Menurut Zulfadli Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan ilegal/tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."Pungkas Zulfadli.(*)






