PUJUD, RIAU, Fakta62.Info-
Pemandangan yang sangat mengkhawatirkan sekaligus mencurigakan terekam jelas di Jalan Lintas Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di lokasi tersebut terlihat tumpukan limbah berminyak, drum-drum kotor, dan aktivitas pengolahan cairan kental berwarna gelap yang diduga merupakan pengolahan CPO atau minyak sawit tanpa izin yang sah. Limbah berminyak tumpah ke mana-mana, tanah menjadi hitam lengket, bau menyengat memenuhi udara — dan ini terjadi tepat di kawasan pemukiman warga serta pinggir jalan raya.
Yang paling mengerikan operasi ilegal ini berjalan terang-benderang, siang hari bolong, di tempat terbuka namun tidak ada yang menindak. Warga bertanya-tanya: Apakah Dilindungi Oknum APH Sehingga Merasa Kuat & Kebal Hukum Serta Tidak Takut Ditindak!!
⚠️ MASALAH UTAMA — APA YANG TERJADI?
🏭 1. Tanpa Izin — Operasi Ilegal dan Terang terangan
- Tidak terlihat adanya izin lingkungan (UKL-UPL / AMDAL) maupun izin usaha pengolahan minyak sawit
- Lokasi berada di pinggir jalan raya, dekat pemukiman sangat berbahaya dan melanggar aturan tata ruang
- Pengolahan dilakukan secara manual dengan peralatan seadanya tidak ada sistem pengolahan limbah yang layak
- Berjalan Terbuka Disiang Hari Dan Tidak Ada Yang Menghentikannya
🤝 2. Dugaan Perlindungan Hukum Ini Yang Sangat Berbahaya!
"Mengapa operasi ilegal ini berjalan begitu lama, terang-terangan, dan tidak pernah digerebek? Mengapa warga sudah melapor tapi tidak ada tindakan? Apakah ada oknum APH atau pejabat yang melindungi mereka sehingga merasa kebal hukum?"
- Warga curiga ada keterlibatan atau perlindungan oknum sehingga pelaku merasa aman dan berani beroperasi di tempat terbuka
- Kalau tidak dilindungi, sudah lama ditutup! Ini bukan hal tersembunyi, ini terlihat jelas dari jalan raya!
- Jika benar ada perlindungan oknum = Kejahatan Berlanjut karena yang seharusnya menegakkan hukum justru melindungi pelaku!
☠️ 3. Bahaya Bagi Kesehatan Manusia Ini Fakta Mematikan
- Udara tercemar: Uap minyak & limbah CPO mengeluarkan bau menyengat dan gas beracun seperti Hidrogen Sulfida (H₂S) → menyebabkan pusing, mual, muntah, sesak napas, iritasi saluran pernapasan, hingga kerusakan saraf dan keracunan kronis
- Kulit & Mata: Bersentuhan langsung → gatal-gatal hebat, iritasi kulit, luka melepuh, radang mata
- Air Tanah Tercemar: Limbah merembes ke sumur warga → gangguan pencernaan, kerusakan hati & ginjal, risiko kanker
- Sarang Penyakit: Area basah & berlumpur → sarang nyamuk, lalat, serangga pembawa penyakit
- Bahaya Kebakaran: Limbah minyak sangat mudah terbakar — di lokasi ada mesin & pipa panas → risiko kebakaran besar yang bisa meluas ke rumah warga!
🌱 4. Kerusakan Lingkungan
- Tanah mati — tidak bisa ditanami apa pun
- Air selokan/sungai tercemar — ikan mati, ekosistem hancur
- Bau menyengat — warga tidak bisa tidur, buka jendela, tidak nyaman di rumah sendiri
- Pencemaran merembes ke jalan raya — licin, berbahaya bagi pengendara
⚖️ Undang Undang Yang Dilanggar Ini Tindak Pidana Berat
📜 1. UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & Pasal 103 — Tanpa izin lingkungan & mencemari lingkungan = Penjara paling lama 10 tahun & Denda paling banyak Rp10 Miliar!
Pasal 106 — Membuang limbah berbahaya = Penjara paling lama 12 tahun & Denda Rp12 Miliar!
📜 2. PP No. 22 Tahun 2021 — Pengelolaan Limbah B3
Limbah pengolahan minyak sawit = Limbah B3 Berbahaya wajib diolah khusus, DILARANG dibuang sembarangan! Pelanggar = Penjara & Denda Miliaran!
📜 3. UU No. 36 Tahun 2009 — Kesehatan
Pasal 170 — Membiarkan benda membahayakan kesehatan umum = Penjara 5 tahun / Denda Rp500 Juta!
📜 4. UU No. 26 Tahun 2007 — Penataan Ruang
Industri dilarang di kawasan pemukiman — melanggar = Sanksi administratif hingga pidana!
📜 5. UU No. 28 Tahun 1999 — Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas KKN
Jika terbukti ada oknum yang melindungi = Pasal 5 ayat (2) — Larangan menerima hadiah/keuntungan! Pasal 12 — Penyalahgunaan wewenang!
📣 Tuntutan Tegas - Tidak Ada Yang Kebal Hukum!
"SIAPA YANG MENGOPERASIKAN INI? DARI MANA IZINNYA? DAN MENGAPA BERJALAN TERANG-TERANGAN TANPA DIHENTIKAN?! ADA OKNUM YANG MELINDUNGI? USUT TUNTAS DARI ATAS SAMPAI BAWAH!"
🚫 Hentikan operasi ini HARI INI JUGA!
🚫 Bersihkan limbah beracun yang sudah tercemar tanah & air!
🚫 Usut siapa pelakunya — dan SIAPA YANG MELINDUNGI MEREKA!
🚫 Jangan biarkan oknum membuat hukum tak berdaya di depan rakyat!
🚫 Jangan tunggu ada yang sakit parah atau meninggal baru bertindak!
Bupati Rokan Hilir, DLH Riau, Dinas Kesehatan, Satpol PP, KEPOLISIAN, DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI — TURUN TANGAN SEKARANG! TIDAK BOLEH ADA YANG KEBAL HUKUM DI PUJUD! RAKYAT HARUS DILINDUNGI, BUKAN DIRACUNI! ⚖️🔥🇮🇩
🚨 CPO ILEGAL DI PUJUD — DILINDUNGI OKNUM? RACUN MENGANCAM WARGA!
📍 Lokasi: Jl. Lintas Medan, Kec. Pujud, Kab. Rokan Hilir, Riau
⚠️ Tanpa izin → Beroperasi terang-terangan → Tidak pernah digerebek!
☠️ Racun udara, air, tanah → Bahaya nyawa warga setiap hari
⚖️ Melanggar UU 32/2009 (Penjara 12 thn/Rp12 M) | PP 22/2021 (Limbah B3) | UU KKN jika ada perlindungan
👉 TUTUP SEKARANG! USUT PELAKU & OKNUM YANG MELINDUNGI! TIDAK BOLEH ADA YANG KEBAL HUKUM!
#Pujud #RokanHilir #LimbahCPO #Ilegal #Riau #OknumDilindungi #TindakTegas #LindungiWarga
Sy





