Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Gerakan Mahasiswa Hukum Soroti Dugaan Praktik Mafia Tambang PT WKM di Halmahera Timur

Said Pers
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-26T03:16:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Halmahera Timur, Fakta62.info-

Gerakan Mahasiswa Hukum menyoroti dugaan praktik mafia pertambangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Maluku Utara. Mereka menyebut persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan di kawasan lingkar tambang, 24 Agustus 2026.

Dalam rilis yang disampaikan Koordinator Lapangan, Bung Athur, Gerakan Mahasiswa Hukum secara khusus menyoroti aktivitas PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.

Gerakan Mahasiswa Hukum menduga adanya penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut berkaitan dengan perkara hukum dan aset yang mereka klaim merupakan milik negara. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tersebut.

Selain persoalan ore nikel, kelompok mahasiswa tersebut menyoroti dugaan tunggakan pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Mereka juga mempertanyakan kewajiban reklamasi PT WKM. Dalam rilisnya disebutkan, pada periode operasi produksi 2018–2022 terdapat penetapan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, menurut Gerakan Mahasiswa Hukum, pembayaran yang tercatat baru dilakukan satu kali pada 2018 sebesar Rp124.120.000.

Gerakan Mahasiswa Hukum turut mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan serta pembangunan dan penggunaan jetty oleh perusahaan. Mereka menduga terdapat persoalan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum seluruh perizinan tersebut.

Menurut kelompok mahasiswa, berbagai persoalan yang mereka soroti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh lembaga berwenang, baik terkait kewajiban lingkungan, penerimaan daerah maupun sistem perizinan pertambangan.

Mereka juga mempertanyakan mengapa PT WKM masih dapat menjalankan aktivitas operasional di Halmahera Timur apabila berbagai kewajiban yang mereka persoalkan belum diselesaikan.

Atas dasar itu, Gerakan Mahasiswa Hukum menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Ditjen Minerba melakukan evaluasi terhadap IUP PT WKM di Halmahera Timur.

Kedua, meminta Ditjen Minerba membatalkan atau membekukan RKAB PT WKM. Ketiga, mendesak perusahaan melunasi dugaan kewajiban pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.

Keempat, mereka meminta PT WKM segera menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi. Kelima, mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan IUP apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Keenam, Gerakan Mahasiswa Hukum meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan penjualan ore nikel secara ilegal yang disebut sedang ditangani Polda Maluku Utara.

Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan pertambangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, rilis yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Hukum tersebut belum memuat tanggapan dari pihak PT Wana Kencana Mineral maupun instansi pemerintah terkait. Fakta62.info akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

Koordinator Lapangan: Bung Athur
Sumber: Rilis Gerakan Mahasiswa Hukum
Editor Said Pers 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan