Home
› Dugaan Pelanggaran
› Halmahera Timur
› IUP Pertambangan
› Mafia Pertambangan
› Maluku Utara
› Ore Nikel
› Penjualan Ore Nikel
› Pertambangan
› PT Wana Kencana Mineral
› PT WKM
› Tambang Nikel
Gerakan Mahasiswa Hukum Soroti Dugaan Praktik Mafia Tambang PT WKM di Halmahera Timur
Gerakan Mahasiswa Hukum Soroti Dugaan Praktik Mafia Tambang PT WKM di Halmahera Timur
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-26T03:16:25Z
Halmahera Timur, Fakta62.info-
Gerakan Mahasiswa Hukum menyoroti dugaan praktik mafia pertambangan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Maluku Utara. Mereka menyebut persoalan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dan daerah, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan di kawasan lingkar tambang, 24 Agustus 2026.
Dalam rilis yang disampaikan Koordinator Lapangan, Bung Athur, Gerakan Mahasiswa Hukum secara khusus menyoroti aktivitas PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.
Gerakan Mahasiswa Hukum menduga adanya penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut berkaitan dengan perkara hukum dan aset yang mereka klaim merupakan milik negara. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tersebut.
Selain persoalan ore nikel, kelompok mahasiswa tersebut menyoroti dugaan tunggakan pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mereka juga mempertanyakan kewajiban reklamasi PT WKM. Dalam rilisnya disebutkan, pada periode operasi produksi 2018–2022 terdapat penetapan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, menurut Gerakan Mahasiswa Hukum, pembayaran yang tercatat baru dilakukan satu kali pada 2018 sebesar Rp124.120.000.
Gerakan Mahasiswa Hukum turut mempertanyakan legalitas penggunaan kawasan hutan serta pembangunan dan penggunaan jetty oleh perusahaan. Mereka menduga terdapat persoalan terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan meminta pemerintah membuka secara transparan dasar hukum seluruh perizinan tersebut.
Menurut kelompok mahasiswa, berbagai persoalan yang mereka soroti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh lembaga berwenang, baik terkait kewajiban lingkungan, penerimaan daerah maupun sistem perizinan pertambangan.
Mereka juga mempertanyakan mengapa PT WKM masih dapat menjalankan aktivitas operasional di Halmahera Timur apabila berbagai kewajiban yang mereka persoalkan belum diselesaikan.
Atas dasar itu, Gerakan Mahasiswa Hukum menyampaikan enam tuntutan. Pertama, mendesak Ditjen Minerba melakukan evaluasi terhadap IUP PT WKM di Halmahera Timur.
Kedua, meminta Ditjen Minerba membatalkan atau membekukan RKAB PT WKM. Ketiga, mendesak perusahaan melunasi dugaan kewajiban pajak permukaan air sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemprov Maluku Utara.
Keempat, mereka meminta PT WKM segera menyelesaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi. Kelima, mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan IUP apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Keenam, Gerakan Mahasiswa Hukum meminta Mabes Polri mengambil alih penanganan dugaan penjualan ore nikel secara ilegal yang disebut sedang ditangani Polda Maluku Utara.
Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan pertambangan yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, rilis yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Hukum tersebut belum memuat tanggapan dari pihak PT Wana Kencana Mineral maupun instansi pemerintah terkait. Fakta62.info akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.
Koordinator Lapangan: Bung Athur
Sumber: Rilis Gerakan Mahasiswa Hukum
Editor Said Pers
Dugaan Pelanggaran
Halmahera Timur
IUP Pertambangan
Mafia Pertambangan
Maluku Utara
Ore Nikel
Penjualan Ore Nikel
Pertambangan
PT Wana Kencana Mineral
PT WKM
Tambang Nikel
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



