| Oleh: Husein M. Umasangadji (Pemerhati Sosial) |
Home
› Anggaran Daerah
› Desentralisasi
› Hak Daerah
› Keadilan Antarwilayah
› Keadilan Fiskal
› Kebijakan Pemerintah
› Kewenangan Daerah
› Maluku Utara
› Otonomi Daerah
› Pembangunan Daerah
› Pemerintah Pusat
› Pemerintahan Daerah
Husein M. Umasangadji, Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam Pasal 18 UUD 1945
Husein M. Umasangadji, Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam Pasal 18 UUD 1945
Selasa, 25 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-26T03:03:39Z
MALUKU UTARA, Fakta62.info-
Indonesia tidak boleh hanya kuat di pusat, tetapi lemah di daerah. Prinsip tersebut penting untuk terus dipertanyakan dalam konteks keadilan antarwilayah dan martabat Indonesia sebagai negara kesatuan, Selasa,(25/8/2026).
Pembangunan Indonesia semestinya berdiri di atas prinsip keadilan antarwilayah serta penghormatan terhadap hak daerah untuk menentukan masa depannya. Hak tersebut mencakup pengelolaan tanah, anggaran, budaya, kearifan lokal, hingga perlindungan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, keberpihakan terhadap gagasan otonomi daerah yang luas perlu diwujudkan dalam kebijakan nyata. Daerah tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat, apalagi sekadar menjadi objek pembangunan.
Otonomi adalah Amanat Konstitusi dan Reformasi
Otonomi daerah bukanlah kemurahan hati atau hadiah dari pemerintah pusat. Desentralisasi merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi.
Semangat reformasi juga tidak sekadar berbicara mengenai pergantian kekuasaan, tetapi mengenai bagaimana kekuasaan negara didistribusikan agar lebih dekat dengan rakyat.
Namun, dalam praktiknya, desentralisasi masih menghadapi tarik-menarik kewenangan. Ketika keputusan strategis, sumber daya, anggaran, dan perizinan terlalu terkonsentrasi di pusat, otonomi berpotensi berubah menjadi sekadar administrasi pemerintahan.
Daerah memang memiliki pemerintahan sendiri, tetapi belum tentu memiliki kewenangan yang cukup untuk menentukan masa depannya.
Karena itu, komitmen terhadap keadilan antarwilayah harus diterjemahkan melalui penguatan kewenangan daerah, keadilan fiskal, perlindungan tanah dan ruang hidup masyarakat, serta penghormatan terhadap kebudayaan dan kearifan lokal.
Daerah Bukan Sekadar Lumbung Suara
Daerah tidak boleh hanya diingat ketika Pemilu tiba, tetapi dilupakan ketika anggaran negara dibagikan.
Keadilan pembangunan harus diukur dari kemampuan setiap wilayah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, bukan semata-mata dari seberapa banyak proyek pemerintah pusat masuk ke daerah.
Daerah penghasil sumber daya alam juga semestinya memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan wilayahnya. Masyarakat lokal jangan sampai hanya menanggung dampak eksploitasi, sementara nilai ekonominya mengalir jauh dari wilayah sumber daya tersebut.
Tanah, ruang hidup, kebudayaan, dan kearifan lokal masyarakat tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek administrasi pembangunan.
Daerah Berdaya, Negara Semakin Kuat
Gagasan Indonesia yang kuat di pusat sekaligus kuat di daerah menjadi penting untuk diwujudkan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang seluruh keputusannya terkonsentrasi di pusat. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki pemerintah pusat yang kokoh, sekaligus daerah yang mampu mengurus kepentingannya secara demokratis, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Otonomi daerah yang luas bukan ancaman terhadap persatuan. Sebaliknya, otonomi yang adil dapat menjadi fondasi persatuan yang lebih sehat karena masyarakat daerah merasa memiliki ruang untuk menentukan masa depan serta memperoleh manfaat yang wajar dari kekayaan wilayahnya.
Karena itu, pembangunan Indonesia harus bertumpu pada keadilan antarwilayah dan penguatan otonomi daerah. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertanyaannya, apakah kewenangan daerah hari ini benar-benar semakin diperkuat? Apakah distribusi anggaran sudah semakin adil? Apakah tanah dan ruang hidup masyarakat telah mendapatkan perlindungan yang memadai? Dan apakah kearifan lokal benar-benar dihormati?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh semua pihak, terutama pemerintah pusat.
Jika hak dan kepentingan daerah tidak mendapatkan perhatian sebagaimana semangat Pasal 18 UUD 1945, maka ketimpangan pusat dan daerah dikhawatirkan terus melebar.
Anggaran Daerah
Desentralisasi
Hak Daerah
Keadilan Antarwilayah
Keadilan Fiskal
Kebijakan Pemerintah
Kewenangan Daerah
Maluku Utara
Otonomi Daerah
Pembangunan Daerah
Pemerintah Pusat
Pemerintahan Daerah
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



