Oleh: Husein M. Umasangadji (Pemerhati Sosial)
MALUKU UTARA, FAKTA62.INFO. Selasa,(25/8/2026)- Indonesia tidak boleh hanya kuat di pusat, tetapi lemah di daerah. Prinsip tersebut penting untuk terus dipertanyakan dalam konteks keadilan antarwilayah dan martabat Indonesia sebagai negara kesatuan.
Pembangunan Indonesia semestinya berdiri di atas prinsip keadilan antarwilayah serta penghormatan terhadap hak daerah untuk menentukan masa depannya. Hak tersebut mencakup pengelolaan tanah, anggaran, budaya, kearifan lokal, hingga perlindungan ruang hidup masyarakat.
Karena itu, keberpihakan terhadap gagasan otonomi daerah yang luas perlu diwujudkan dalam kebijakan nyata. Daerah tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah pusat, apalagi sekadar menjadi objek pembangunan.
Otonomi adalah Amanat Konstitusi dan Reformasi
Otonomi daerah bukanlah kemurahan hati atau hadiah dari pemerintah pusat. Desentralisasi merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi.
Semangat reformasi juga tidak sekadar berbicara mengenai pergantian kekuasaan, tetapi mengenai bagaimana kekuasaan negara didistribusikan agar lebih dekat dengan rakyat.
Namun, dalam praktiknya, desentralisasi masih menghadapi tarik-menarik kewenangan. Ketika keputusan strategis, sumber daya, anggaran, dan perizinan terlalu terkonsentrasi di pusat, otonomi berpotensi berubah menjadi sekadar administrasi pemerintahan.
Daerah memang memiliki pemerintahan sendiri, tetapi belum tentu memiliki kewenangan yang cukup untuk menentukan masa depannya.
Karena itu, komitmen terhadap keadilan antarwilayah harus diterjemahkan melalui penguatan kewenangan daerah, keadilan fiskal, perlindungan tanah dan ruang hidup masyarakat, serta penghormatan terhadap kebudayaan dan kearifan lokal.
Daerah Bukan Sekadar Lumbung Suara
Daerah tidak boleh hanya diingat ketika Pemilu tiba, tetapi dilupakan ketika anggaran negara dibagikan.
Keadilan pembangunan harus diukur dari kemampuan setiap wilayah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, bukan semata-mata dari seberapa banyak proyek pemerintah pusat masuk ke daerah.
Daerah penghasil sumber daya alam juga semestinya memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan wilayahnya. Masyarakat lokal jangan sampai hanya menanggung dampak eksploitasi, sementara nilai ekonominya mengalir jauh dari wilayah sumber daya tersebut.
Tanah, ruang hidup, kebudayaan, dan kearifan lokal masyarakat tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek administrasi pembangunan.
Daerah Berdaya, Negara Semakin Kuat
Gagasan Indonesia yang kuat di pusat sekaligus kuat di daerah menjadi penting untuk diwujudkan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang seluruh keputusannya terkonsentrasi di pusat. Negara yang kuat adalah negara yang memiliki pemerintah pusat yang kokoh, sekaligus daerah yang mampu mengurus kepentingannya secara demokratis, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Otonomi daerah yang luas bukan ancaman terhadap persatuan. Sebaliknya, otonomi yang adil dapat menjadi fondasi persatuan yang lebih sehat karena masyarakat daerah merasa memiliki ruang untuk menentukan masa depan serta memperoleh manfaat yang wajar dari kekayaan wilayahnya.
Karena itu, pembangunan Indonesia harus bertumpu pada keadilan antarwilayah dan penguatan otonomi daerah. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertanyaannya, apakah kewenangan daerah hari ini benar-benar semakin diperkuat? Apakah distribusi anggaran sudah semakin adil? Apakah tanah dan ruang hidup masyarakat telah mendapatkan perlindungan yang memadai? Dan apakah kearifan lokal benar-benar dihormati?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh semua pihak, terutama pemerintah pusat.
Jika hak dan kepentingan daerah tidak mendapatkan perhatian sebagaimana semangat Pasal 18 UUD 1945, maka ketimpangan pusat dan daerah dikhawatirkan terus melebar.





