![]() |
| Fakta62.info |
Sebelum nya telah beredar di sejumlah media sosial dan juga telah diberita kan oleh sejumlah media online terkait dengan sejumlah persoalan dilingkungan PTPN IV Regional VI, baik menyangkut kinerja manajemen dan pembagian bonus (IJT) kepada karyawan perusahaan plat merah tersebut.
Menanggapi informasi dan pemberitaan serta beredarnya di media sosial, LSM KANA angkat bicara.
"Setidak nya manajemen lebih bijak dalam menyikapi nya, jangan ada kepentingan lain dalam memimpin perusahaan plat merah, demikian juga terkait dengan pembagian bonus atau IJT, " Ungkap Muzakir Ketua LSM KANA Selasa 24/08/2026 kepada sejumlah wartawan.
![]() |
| Fakta62.info |
"Dalam sepekan ini LSM KANA menemui sejumlah karyawan di beberapa Afdelin yang menerima Bonus/IJT 2025 lalu namun sampai dengan saat ini karyawan masih menunggu kepastian janji manajemen yang katanya akan memberikan penyesuaian bonus/IJT kepada karyawan yang tidak sesuai. "
"Merasa sangat aneh sebab sebagai karyawan yang sebagai ujung tombak untuk menghasil kan uang (produksi) justru diberi bonus (IJT) yang tidak sesuai, perbedaan yang sangat mencolok antara sesama karyawan karyawan perusahaan di PTPN IV Regional VI baik karyawan kebun karyawan pabrik dan kantor manajemen juga karyawan kantor pusat, ini kan merupakan ketidak adilan."
"Setidaknya diperusahaan perkebunan tersebut kan ada Serikat pekerja (SPBUN) lalu apa fungsi nya SPBUN bila tidak memihak dengan karyawan, ada apa ini sebenarnya dengan pengurus Serikat pekerja(SPBUN) apakah Serikat pekerja tersebut berpihak kepada perusahaan. Ini tidak fair namanya, sebab pengurus SPBUN rata rata mereka bekerja diperusahaan bukan independen " ucap Muzakir.
"LSM KANA Melihat baik melalui pemberitaan dibeberapa media online dan juga melihat banyak video yang beredar pada sejumlah laman media sosial terkait dengan serba serbi yang terjadi di limgkungan PTPN IV Regional VI,"
"Kemungkinan besar SPBUN sudah dibungkam dibungkam oleh manajemen perusahaan dengan berbagai pasilitas juga jabatan tertentu sehingga SPBUN tidak berpihak kepada karyawan di perusahaan."tutur Muzakir.
Sebelum nya Kasubag Humas PTPN IV Regional VI menanggapai pemberitaan sebelumnya dan yang disampaikan melalui salah satu media online dan menyatakan,"
Menanggapi narasi kesenjangan bonus, perusahaan menegaskan bahwa mekanisme pemberian bonus ditetapkan oleh Head Office PTPN IV di Jakarta, bukan keputusan sepihak manajemen Regional.
Besaran bonus ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja,perbedaan besaran bonus merupakan konsekuensi dari hasil penilaian kinerja terukur, bukan diskriminasi atau perlakuan istimewa.
"Justru klarifikasi dan tanggapan Kasubag Humas tersebut menimbulkan tanggapan miring dari sejumlah karyawan dilingkungan PTPN IV Regional VI." pungkas Muzakir.(")







