Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Desak Polda Sumut Lakukan Ekshumasi dan Ungkap Transparan Penyebab Kematian

Said Pers
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-28T04:26:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


MEDAN, Fakta62.info-

Keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama sejumlah kerabat dan masyarakat kembali menyampaikan aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, keluarga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara, segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa.

Permintaan itu disampaikan keluarga melalui Surat Permohonan Nomor: 002/SP/VIII/2026, yang telah dikirimkan kepada Kapolri dan jajaran kepolisian hingga Kapolrestabes Medan. Permohonan tersebut juga telah ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah.

Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH, didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, Daniel Steven Sihotang, SH., Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, dan Yetti Q H Simamora, SH., MH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, mengatakan permohonan ekshumasi merupakan upaya keluarga untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Winda.

“Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua Winda. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Paul.

Keluarga Pertanyakan Penyebab Kematian

Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Informasi awal yang berkembang menyebutkan Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.

Namun, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian tersebut. Keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.

Keluarga menilai sejumlah fakta terkait kondisi jenazah maupun peristiwa sebelum kematian perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, mereka meminta penyidik tidak hanya berpegang pada kesimpulan awal, tetapi melakukan pemeriksaan berdasarkan pendekatan scientific investigation.

Polda Sumut Diminta Transparan

Selain meminta ekshumasi, keluarga juga mendesak Polda Sumut menangani perkara tersebut secara transparan, objektif, profesional, dan independen.

Kuasa hukum keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

“Sampai hari ini keluarga masih menunggu kepastian perkembangan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara,” katanya.

Keluarga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026. Mereka berharap penyidik segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

Dorong Scientific Investigation

Keluarga berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan scientific investigation.

Menurut keluarga, ekshumasi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh data tambahan melalui pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan ulang terhadap jenazah dan pengambilan sampel yang diperlukan untuk pemeriksaan laboratorium.

Keluarga juga meminta agar pemeriksaan melibatkan dokter forensik yang independen dan profesional sehingga hasil pemeriksaan dapat memberikan keyakinan kepada seluruh pihak.

Keluarga Tegaskan Tidak Menuduh Siapa Pun

Keluarga Winda menegaskan bahwa permintaan ekshumasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu.

Mereka menyatakan siap menghormati hasil penyidikan apabila nantinya pemeriksaan ilmiah membuktikan bahwa Winda meninggal karena bunuh diri, sepanjang proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta atau alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, keluarga meminta penyidik mengungkapnya dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta satu hal: ungkap kebenaran secara terang. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum,” tegas keluarga.

Sepuluh Permintaan Keluarga

Dalam penyampaian aspirasinya, keluarga meminta Polda Sumut:

1. Segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah Winda Lorenza Gowasa.

2. Melakukan pemeriksaan atau autopsi ulang secara menyeluruh berdasarkan standar kedokteran forensik.

3. Melibatkan dokter forensik dan ahli independen untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

4. Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

5. Mengungkap secara transparan penyebab dan mekanisme kematian Winda Lorenza Gowasa.

6. Memastikan seluruh kemungkinan, termasuk dugaan bunuh diri maupun kemungkinan adanya tindak pidana, diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta ilmiah.

7. Memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada keluarga secara berkala sesuai ketentuan hukum.

8. Menjamin tidak adanya intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

9. Menangani perkara secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.

10. Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua orang tua serta keluarga besar almarhumah.

Keluarga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

Mereka juga mengajak masyarakat mengawal perkara tersebut secara damai, tertib, dan konstitusional.

“Kami hanya meminta kebenaran. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Biarkan bukti ilmiah yang berbicara dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana,” demikian pernyataan keluarga.

Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan