MUARA ENIM, Fakta62.Info-
Kapolres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Pertashop, Jalan Merdeka, RT 01 RW 05, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Konferensi pers tersebut digelar di Aula Pertemuan Polsek Gelumbang, Selasa (11/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. Kegiatan turut didampingi Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Herri Widodo, S.H., Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto, S.H., Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Andri Tep, S.H., M.H., serta Katim Puma Aipda Iskandar.
Dalam keterangannya, Kapolres Muara Enim menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026). Korban diketahui bernama Andi Wijaya (39), sementara tersangka berinisial SY alias RG (21), yang bekerja sebagai pegawai koperasi.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih janji pembayaran utang piutang antara tersangka dan korban.
Namun, saat tiba di rumah korban, tersangka tidak menemukan korban. Tersangka kemudian meninggalkan secarik kertas yang berisi tulisan, “segera bayar hutang.”
Pada malam harinya, korban yang baru pulang mengetahui adanya kertas tersebut. Korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan antara keduanya kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga situasi memanas.
Menurut Kapolres, pada Rabu (5/8/2026), tersangka kembali mendatangi korban. Dalam kejadian tersebut terjadi keributan yang berujung pada penusukan terhadap korban.
Kapolres mengungkapkan, pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut sebelumnya memang telah dibawa tersangka dari kediamannya.
“Setelah melakukan penusukan terhadap korban, tersangka langsung melarikan diri. Korban masih sempat berusaha mengejar tersangka, namun tidak jauh dari lokasi korban kemudian terjatuh,” jelas Kapolres.
Melihat korban mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah, pihak keluarga kemudian membawa Andi Wijaya ke RSUD Gelumbang untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan kejadian, Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka masih berada di sekitar wilayah Kelurahan Gelumbang.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai celana pendek warna biru merek Adidas milik korban, satu helai celana training panjang warna abu-abu milik korban, satu helai jaket hoodie warna cokelat milik tersangka, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang dan bersarungkan kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Kapolres Muara Enim.
Liputan: Edo Wilantara





