Polemik hukum yang melibatkan nama Suratin Hukum alias Ongen kembali memasuki babak baru. Kali ini, Suratin menghadapi somasi dari kuasa hukum Randi Rahim BDL terkait persoalan pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan." Rabu, (12/8/2026).
Somasi tersebut dilayangkan Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kuasa hukum Randi Rahim BDL meminta Suratin Hukum memberikan penyelesaian atas persoalan yang disebut bermula sejak Juli 2025.
Berdasarkan uraian dalam somasi, Suratin disebut beberapa kali menghubungi Randi Rahim BDL dan mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan melakukan pinjaman di bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang diklaim akan mengikuti tes Kepolisian.
Awalnya, Randi disebut menolak permintaan tersebut karena masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, menurut kuasa hukumnya, Suratin kemudian terus meyakinkan dan membujuk Randi hingga permintaan tersebut akhirnya disetujui.
Persoalan kemudian berkembang setelah pinjaman senilai Rp160 juta disebut berhasil dicairkan dengan sertifikat milik Randi Rahim BDL sebagai jaminan.
Namun, berdasarkan isi somasi, Suratin Hukum disebut hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran angsuran disebut tidak lagi dilanjutkan.
Akibat kondisi tersebut, kewajiban pembayaran disebut justru berdampak kepada Randi Rahim BDL selaku pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum Randi menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dan dianggap mencederai itikad baik Randi yang sebelumnya bersedia memberikan bantuan.
Berpotensi Berlanjut ke Ranah Hukum
Melalui somasi tersebut, pihak Randi meminta Suratin Hukum segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena konsekuensi pembayaran disebut berpotensi membebani pemilik sertifikat.
Dalam surat somasi, tindakan yang dipersoalkan terhadap Suratin disebut berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum.
Adapun dasar hukum yang dicantumkan dalam somasi antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil dan posisi hukum dari pihak yang mengirimkan somasi, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Diberi Waktu 1×24 Jam
Kuasa hukum Randi Rahim BDL memberikan batas waktu kepada Suratin Hukum untuk menghubungi pihak kuasa hukum dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 1×24 jam sejak somasi diterima.
Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang disebut dalam somasi.
Dengan demikian, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka, namun batas waktu yang diberikan telah ditentukan secara tegas oleh pihak pengirim somasi.
Menambah Panjang Polemik
Somasi tersebut sekaligus menambah panjang persoalan hukum yang dikaitkan dengan nama Suratin Hukum.
Sebelumnya, Suratin disebut berada dalam persoalan terkait sengketa penguasaan dan pengelolaan usaha room karaoke di Desa Bukit Durian. Dalam perkara tersebut, muncul persoalan mengenai dugaan penyewaan maupun pengalihan usaha tanpa izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Kini, Suratin menghadapi persoalan berbeda, yakni terkait pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat milik Randi Rahim BDL sebagai jaminan.
Jika merujuk pada isi somasi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, tetapi juga menyangkut penggunaan sertifikat milik pihak lain sebagai jaminan serta kewajiban angsuran yang disebut hanya dibayarkan sebanyak tiga kali.
Menunggu Sikap Suratin Hukum
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil Suratin Hukum setelah menerima somasi tersebut.
Apakah persoalan akan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, atau justru berlanjut ke proses hukum, masih menunggu sikap dari pihak Suratin.
Kuasa hukum Randi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Suratin untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Yang jelas, dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami selaku pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang diberikan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegas pihak kuasa hukum.
Dengan ultimatum 1×24 jam, bola kini berada di tangan Suratin Hukum. Respons dan langkah yang diambil dalam batas waktu tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berakhir melalui penyelesaian atau berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Laporan: Said Pers
Editor: Said Pers





