Home
› Dugaan Penipuan
› Fakta62.info
› Jaminan Bank
› Kuasa Hukum
› Ongen
› Perbuatan Melawan Hukum
› Pinjaman Rp160 Juta
› Randi Rahim BDL
› Sertifikat Rumah
› Somasi
› Suratin Hukum
› Ternate
› Utang Piutang
Kuasa Hukum Randi Somasi Suratin Hukum, Diminta Selesaikan Persoalan Pinjaman dalam 1×24 Jam
Kuasa Hukum Randi Somasi Suratin Hukum, Diminta Selesaikan Persoalan Pinjaman dalam 1×24 Jam
Rabu, 12 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-12T07:54:06Z
Polemik hukum yang melibatkan nama Suratin Hukum alias Ongen kembali memasuki babak baru. Kali ini, Suratin menghadapi somasi dari kuasa hukum Randi Rahim BDL terkait persoalan pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan." Rabu, (12/8/2026).
Somasi tersebut dilayangkan Abu H. Hi. Mandar, S.H., advokat dan konsultan hukum pada Lex Office Abu Maendar, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2026.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kuasa hukum Randi Rahim BDL meminta Suratin Hukum memberikan penyelesaian atas persoalan yang disebut bermula sejak Juli 2025.
Berdasarkan uraian dalam somasi, Suratin disebut beberapa kali menghubungi Randi Rahim BDL dan mendatangi kediamannya untuk meminta bantuan melakukan pinjaman di bank dengan menggunakan sertifikat rumah milik Randi sebagai jaminan.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan anak Suratin yang diklaim akan mengikuti tes Kepolisian.
Awalnya, Randi disebut menolak permintaan tersebut karena masih memiliki tunggakan pinjaman di bank sekitar Rp30 juta. Namun, menurut kuasa hukumnya, Suratin kemudian terus meyakinkan dan membujuk Randi hingga permintaan tersebut akhirnya disetujui.
Persoalan kemudian berkembang setelah pinjaman senilai Rp160 juta disebut berhasil dicairkan dengan sertifikat milik Randi Rahim BDL sebagai jaminan.
Namun, berdasarkan isi somasi, Suratin Hukum disebut hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Setelah itu, pembayaran angsuran disebut tidak lagi dilanjutkan.
Akibat kondisi tersebut, kewajiban pembayaran disebut justru berdampak kepada Randi Rahim BDL selaku pemilik sertifikat yang dijadikan jaminan.
Kuasa hukum Randi menilai kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kliennya dan dianggap mencederai itikad baik Randi yang sebelumnya bersedia memberikan bantuan.
Berpotensi Berlanjut ke Ranah Hukum
Melalui somasi tersebut, pihak Randi meminta Suratin Hukum segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban yang dipersoalkan.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena konsekuensi pembayaran disebut berpotensi membebani pemilik sertifikat.
Dalam surat somasi, tindakan yang dipersoalkan terhadap Suratin disebut berpotensi dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum.
Adapun dasar hukum yang dicantumkan dalam somasi antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dalil dan posisi hukum dari pihak yang mengirimkan somasi, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
Diberi Waktu 1×24 Jam
Kuasa hukum Randi Rahim BDL memberikan batas waktu kepada Suratin Hukum untuk menghubungi pihak kuasa hukum dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 1×24 jam sejak somasi diterima.
Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan atau pengaduan kepada pihak Kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang disebut dalam somasi.
Dengan demikian, ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka, namun batas waktu yang diberikan telah ditentukan secara tegas oleh pihak pengirim somasi.
Menambah Panjang Polemik
Somasi tersebut sekaligus menambah panjang persoalan hukum yang dikaitkan dengan nama Suratin Hukum.
Sebelumnya, Suratin disebut berada dalam persoalan terkait sengketa penguasaan dan pengelolaan usaha room karaoke di Desa Bukit Durian. Dalam perkara tersebut, muncul persoalan mengenai dugaan penyewaan maupun pengalihan usaha tanpa izin dari pihak yang disebut sebagai pemilik.
Kini, Suratin menghadapi persoalan berbeda, yakni terkait pinjaman yang disebut menggunakan sertifikat milik Randi Rahim BDL sebagai jaminan.
Jika merujuk pada isi somasi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, tetapi juga menyangkut penggunaan sertifikat milik pihak lain sebagai jaminan serta kewajiban angsuran yang disebut hanya dibayarkan sebanyak tiga kali.
Menunggu Sikap Suratin Hukum
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil Suratin Hukum setelah menerima somasi tersebut.
Apakah persoalan akan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, atau justru berlanjut ke proses hukum, masih menunggu sikap dari pihak Suratin.
Kuasa hukum Randi menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Suratin untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Yang jelas, dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, kami selaku pihak kuasa hukum telah memberikan peringatan tegas. Apabila tidak ada itikad baik dalam batas waktu yang diberikan, jalur hukum akan kami tempuh,” tegas pihak kuasa hukum.
Dengan ultimatum 1×24 jam, bola kini berada di tangan Suratin Hukum. Respons dan langkah yang diambil dalam batas waktu tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berakhir melalui penyelesaian atau berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Laporan: Said Pers
Editor: Said Pers
Dugaan Penipuan
Fakta62.info
Jaminan Bank
Kuasa Hukum
Ongen
Perbuatan Melawan Hukum
Pinjaman Rp160 Juta
Randi Rahim BDL
Sertifikat Rumah
Somasi
Suratin Hukum
Ternate
Utang Piutang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



