Home
› Bantahan
› Dugaan Pencemaran Nama Baik
› Fakta62.info
› halmahera Selatan
› Kuasa Hukum
› Maluku Utara
› Perjanjian Sewa
› Room Karaoke
› Sengketa Kontrak
› Somasi
› Suratin Hukum
› Yulis Tapuri Hinoke
Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Ancam Laporkan Balik Suratin Hukum
Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Ancam Laporkan Balik Suratin Hukum
Minggu, 09 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-10T02:45:11Z
HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Pihak Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lex Office Abu Mandar, S.H. & Rekan, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Suratin Hukum terkait dugaan penyewaan room karaoke secara sepihak kepada pihak ketiga.
Pada Minggu (9/8/2026), Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi. Mandar, S.H., menyampaikan bahwa tuduhan yang dimuat dalam somasi tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan itu berpotensi mengarah pada dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar kepada publik.
Abu menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan Suratin Hukum memang ada, yakni berupa perjanjian kontrak sewa room karaoke dengan jangka waktu tiga tahun enam bulan sejak November 2025. Hingga saat ini, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan.
Namun, ia membantah isi somasi yang menyebut kliennya telah menyewakan kembali atau membuat perjanjian sepihak dengan pihak lain atas room karaoke tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Klien kami tidak pernah menyewakan room karaoke kepada pihak mana pun. Nama Putri Pinkan Widodo yang dipersoalkan hanya bertugas mengelola usaha milik klien kami, bukan sebagai penyewa," ujar Abu.
Selain membantah tuduhan tersebut, Abu juga mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya menyebabkan kerugian bagi kliennya. Ia menyebut Suratin Hukum memiliki pinjaman kepada kliennya sekitar Rp180 juta, yang berdasarkan kesepakatan digunakan untuk membayar angsuran mobil Toyota Fortuner tahun 2025 milik Suratin Hukum.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses hukum.
Abu juga meminta agar Suratin Hukum segera menarik seluruh tuduhan yang telah disampaikan kepada publik. Apabila tuduhan tersebut tidak dicabut, pihak Yulis Tapuri Hinoke menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar, serta berencana mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.info belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Suratin Hukum terkait pernyataan kuasa hukum Yulis Tapuri Hinoke. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Suratin Hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)
Bantahan
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Fakta62.info
halmahera Selatan
Kuasa Hukum
Maluku Utara
Perjanjian Sewa
Room Karaoke
Sengketa Kontrak
Somasi
Suratin Hukum
Yulis Tapuri Hinoke
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



