HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Pihak Yulis Tapuri Hinoke melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Lex Office Abu Mandar, S.H. & Rekan, membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Suratin Hukum terkait dugaan penyewaan room karaoke secara sepihak kepada pihak ketiga.
Pada Minggu (9/8/2026), Kuasa Hukum Yulis Tapuri Hinoke, Abu H. Hi. Mandar, S.H., menyampaikan bahwa tuduhan yang dimuat dalam somasi tertanggal 7 Agustus 2026 tersebut tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan itu berpotensi mengarah pada dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang dinilai tidak benar kepada publik.
Abu menjelaskan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan Suratin Hukum memang ada, yakni berupa perjanjian kontrak sewa room karaoke dengan jangka waktu tiga tahun enam bulan sejak November 2025. Hingga saat ini, kontrak tersebut baru berjalan sekitar sembilan bulan.
Namun, ia membantah isi somasi yang menyebut kliennya telah menyewakan kembali atau membuat perjanjian sepihak dengan pihak lain atas room karaoke tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Klien kami tidak pernah menyewakan room karaoke kepada pihak mana pun. Nama Putri Pinkan Widodo yang dipersoalkan hanya bertugas mengelola usaha milik klien kami, bukan sebagai penyewa," ujar Abu.
Selain membantah tuduhan tersebut, Abu juga mengungkap adanya persoalan lain yang menurutnya menyebabkan kerugian bagi kliennya. Ia menyebut Suratin Hukum memiliki pinjaman kepada kliennya sekitar Rp180 juta, yang berdasarkan kesepakatan digunakan untuk membayar angsuran mobil Toyota Fortuner tahun 2025 milik Suratin Hukum.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses hukum.
Abu juga meminta agar Suratin Hukum segera menarik seluruh tuduhan yang telah disampaikan kepada publik. Apabila tuduhan tersebut tidak dicabut, pihak Yulis Tapuri Hinoke menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar, serta berencana mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.info belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Suratin Hukum terkait pernyataan kuasa hukum Yulis Tapuri Hinoke. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak Suratin Hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)





