Home
› Dugaan Perselingkuhan
› Gane Barat Selatan
› halmahera Selatan
› Kode Etik Polri
› Maluku Utara
› Oknum Polisi
› Pelanggaran Etik Polri
› Peraturan Polri
› Polri
› Propam Polda Maluku Utara
› Propam Polri
Oknum Polisi di Halsel Diduga Jalankan Hubungan dengan Perempuan Lain, Propam Diminta Turun Tangan
Oknum Polisi di Halsel Diduga Jalankan Hubungan dengan Perempuan Lain, Propam Diminta Turun Tangan
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-26T03:12:10Z
Seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa anggota tersebut yang diketahui telah beristri menjalin hubungan dengan seorang perempuan di salah satu desa di Kecamatan Gane Barat Selatan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian warga karena oknum polisi yang bersangkutan disebut telah berkeluarga. Sejumlah warga mengaku melihat keduanya beberapa kali bersama sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang. Karena itu, Fakta62.info menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Warga berharap institusi Polri melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera turun tangan. Jangan sampai nama baik Polri tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar warga sebagaimana informasi yang diterima media ini.
Dasar Hukum Etik Polri
Dari sisi kode etik, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan.
Dalam Pasal 8, pejabat Polri diwajibkan menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal, serta menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun.
Lebih tegas lagi, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. Ketentuan tersebut juga masih digunakan dalam penanganan perkara etik anggota Polri.
Selain itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga menjadi salah satu dasar dalam penegakan disiplin anggota Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur mengenai tindakan dan hukuman disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
Jika Terbukti Ada Persetubuhan
Dari sisi pidana, ketentuan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perzinaan, yakni persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan tidak dilakukan kecuali terdapat pengaduan dari pihak yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 411 ayat (2), antara lain suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Dengan demikian, dugaan seseorang sering terlihat bersama atau menjalin komunikasi dengan orang lain tidak otomatis membuktikan tindak pidana perzinaan. Pembuktian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Minta Klarifikasi Resmi
Masyarakat Gane Barat Selatan berharap persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Jika benar terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan pelanggaran etik, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh klarifikasi agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap anggota Polri yang bersangkutan.
Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
Dugaan Perselingkuhan
Gane Barat Selatan
halmahera Selatan
Kode Etik Polri
Maluku Utara
Oknum Polisi
Pelanggaran Etik Polri
Peraturan Polri
Polri
Propam Polda Maluku Utara
Propam Polri
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



