Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Oknum Polisi di Halsel Diduga Jalankan Hubungan dengan Perempuan Lain, Propam Diminta Turun Tangan

Said Pers
Senin, 24 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-26T03:12:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-

Seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa anggota tersebut yang diketahui telah beristri menjalin hubungan dengan seorang perempuan di salah satu desa di Kecamatan Gane Barat Selatan.

Dugaan tersebut menjadi perhatian warga karena oknum polisi yang bersangkutan disebut telah berkeluarga. Sejumlah warga mengaku melihat keduanya beberapa kali bersama sehingga menimbulkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang. Karena itu, Fakta62.info menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi mengenai dugaan, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Warga berharap institusi Polri melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera turun tangan. Jangan sampai nama baik Polri tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar warga sebagaimana informasi yang diterima media ini.

Dasar Hukum Etik Polri

Dari sisi kode etik, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi salah satu dasar yang relevan.

Dalam Pasal 8, pejabat Polri diwajibkan menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal, serta menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara santun.

Lebih tegas lagi, Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan. Ketentuan tersebut juga masih digunakan dalam penanganan perkara etik anggota Polri.

Selain itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juga menjadi salah satu dasar dalam penegakan disiplin anggota Kepolisian. Peraturan tersebut mengatur mengenai tindakan dan hukuman disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.

Jika Terbukti Ada Persetubuhan

Dari sisi pidana, ketentuan yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana perzinaan, yakni persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Namun, ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan tidak dilakukan kecuali terdapat pengaduan dari pihak yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 411 ayat (2), antara lain suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

Dengan demikian, dugaan seseorang sering terlihat bersama atau menjalin komunikasi dengan orang lain tidak otomatis membuktikan tindak pidana perzinaan. Pembuktian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Klarifikasi Resmi

Masyarakat Gane Barat Selatan berharap persoalan tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Jika benar terdapat laporan dan bukti mengenai dugaan pelanggaran etik, Propam diminta melakukan pemeriksaan secara objektif.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh klarifikasi agar tidak terjadi fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap anggota Polri yang bersangkutan.

Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan