Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Tinggal Nunggu Hari PT Citra Ganda Utama(CGU) Harus Hentikan Aktifitas nya

Wira
Rabu, 05 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T08:38:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


ACEH TIMUR I, Fakta62.info-

Sebelum telah diberitakan terkait dengan adanya sengketa lahan masyarakat di Aceh Timur dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citta Ganda Utama(CGU)  perusahaan tersebut melakukan Operasional sejak tahun 2011 tidak memiliki izin yang sah. 

Ramidin Keuchik Gpp.Alue Kaul bersama Aki Rayuek kordinator Aksi 

Berdasarkan informasi luas lahan PT Citra Ganda Utama (CGU) diketahui kini melebar hingga 7.581 hektar, padahal sebelumnya hasil akuisisi PT Wira Perca (WP) hanya sekitar 3.000 hektar. 


Perusahaan PT Citra Ganda Utama juga dianggap telah mengklaim lahan yang sejak lama digarap oleh masyatakat dari enam kecamatan dikabupaten Aceh Timur.

Perwakilan masyarakat enam kecamatan di Aceh Timur 


Tragis nya pada akhir tahun 2025 saat DPRK melakukan Pansus pihak Perusahaan sama sekali tidak mampu menunjukan selembar pun dokumen perusahaan.


Dan pada akhir nya hari Kamis 30/07/2026 lalu perwakilan masyarakat di enam kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur membentuk Forum Masyarakat Adat Peureulak yang dilaksanakan di gampong Alue Kaul Rantau Selamat terkait dengan sengketa lahan tersebut.


Kemudian pada hari Minggu 02/08/2026 Perwakilan dari enam kecamatan melalui perangkat gampong Alue Kaul melayang kan surat Ultimatum kepada perusahaan PT Citra Ganda Utama (CGU) dan diberi waktu selama 7 hari sejak tanggal surat dilayangkan.

Agar menghentikan aktifitas nya dan mengeluarkan seluruh asetnya.


Dan pada hari Rabu tanggal  05/08/2026 sesuai dengan surat ultimatum yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan kini tinggal tiga hari lagi untuk menghentikan aktifitas nya dan mengeluarkan aset yang ada pada lahan yang dikelola oleh PT CGU, maka bila pihak perusahaan tidak mengindahkan maka masyarakat akan memblokir seluruh akses jalan keluar PT CGU.


Oleh karena masyarakat menganggap perusahaan PT Citta Ganda Utama (CGU) dianggap ilegal dan sudah sangat merugikan masyarakat banyak.


'Iya benar PT CGU tidak memiliki dokumen alias ilegal dan sudah sangat merugikan masyarakat banyak,"ungkap Aki Rayeuk kordinator aksi terkait sengketa lahan masyarakat dengan PT CGU.


Hingga berulang kali media ini berupaya melakulan konformasi melalui Aplkasi Watshapp Manejer perkebunan PT CGU sama sekali tidak direspon.


Sesuai dengan kode etik jurnalistik media ini membuka ruang kepada para pihak untuk memberi hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan  atas informasi yang disampaikan.(W124)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan