Home
› Anak 15 Tahun
› Banjar Margo
› DS
› Dugaan Persetubuhan Anak
› Kasus Anak
› Penangkapan Terduga Pelaku
› Penawartama
› Perlindungan Anak
› Polres Tulang Bawang
› Satreskrim
› Tulang Bawang
Bermodus Tawaran Kerja, Pria 39 Tahun Diduga Setubuhi Anak Laki-Laki dibawah umur di Tulang Bawang, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Bermodus Tawaran Kerja, Pria 39 Tahun Diduga Setubuhi Anak Laki-Laki dibawah umur di Tulang Bawang, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Jumat, 18 September 2026
Last Updated
2026-09-19T03:47:02Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Jajaran Unit Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Seorang pria berinisial DS (39), warga Kecamatan Penawartama, diamankan oleh anggota Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak laki-laki berinisial AJ (15).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar kontrakan yang berada di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasus ini bermula ketika korban yang sebelumnya telah mengenal pelaku meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku kemudian menawarkan adanya pekerjaan di wilayah Penawartama. Korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang dan dijemput oleh pelaku di kawasan Unit II.
Namun, setelah korban diajak melihat tempat yang disebut sebagai lokasi pekerjaan, pelaku justru membawa korban menuju sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem.
Di tempat tersebut, menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Perbuatan tersebut diawali pelaku dengan menawarkan minuman keras jenis vigur kepada Korban
Setelah pelaku melakukan aksi bejatnyanya, korban berhasil meninggalkan kontrakan tersebut dan kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan diterima oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Rabu, 16 September 2026 sekira pukul 11.45 WIB. Tidak ingin membuang waktu, personel Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara.
Sekira pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun terduga pelaku, di antaranya pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Alhamdulillah, pada hari yang sama keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum,” tegasnya
Ia menambahkan, kepolisian akan melakukan penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi penerus.
Anak 15 Tahun
Banjar Margo
DS
Dugaan Persetubuhan Anak
Kasus Anak
Penangkapan Terduga Pelaku
Penawartama
Perlindungan Anak
Polres Tulang Bawang
Satreskrim
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



