Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Dugaan Pelecehan Anak di Kurunga Diselesaikan Kekeluargaan, Penanganan Hukum Dipertanyakan

Said Pers
Kamis, 17 September 2026
Last Updated 2026-09-18T07:23:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-

Dugaan kasus pelecehan terhadap anak kembali mengemuka di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perkara tersebut disebut sempat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa." Kamis, (17/92026).

Informasi mengenai dugaan kasus tersebut menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat setempat yang mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan, terutama apabila perkara tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Seorang mahasiswa asal Desa Kurunga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya mengetahui persoalan tersebut dan menyayangkan apabila dugaan kasus yang menyangkut anak hanya berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kemarin saya sempat pulang dan mengetahui kejadian itu. Mereka hanya melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan. Padahal sudah dilanjutkan ke pihak penegak hukum atau kepolisian Halsel, tetapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” ujar mahasiswa tersebut.

Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah pendampingan yang diberikan kepada anak yang diduga menjadi korban.

“Mereka bilang harus dibawa ke pihak psikiater atau bagaimana. Yang kami inginkan adalah ada penanganan yang jelas dan anak mendapatkan pendampingan yang semestinya,” katanya.

Fakta62.info belum memperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga korban, Pemerintah Desa Kurunga maupun Polres Halmahera Selatan terkait kronologi lengkap, status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

Secara hukum, perlindungan terhadap anak di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang mengatur pentingnya perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan.

Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup sejumlah bentuk, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Data tersebut diperbarui pada September 2026.

Karena perkara ini menyangkut anak, proses penanganannya perlu mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, pendampingan korban, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Halmahera Selatan, Pemerintah Desa Kurunga, keluarga pihak terkait maupun instansi perlindungan anak untuk memberikan penjelasan mengenai status dan penanganan dugaan perkara tersebut.


Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->