Home
› Desa Kurunga
› Dugaan Pelecehan Anak
› halmahera Selatan
› Kekerasan Terhadap Anak
› Kepulauan Joronga
› Mediasi Kekeluargaan
› Pendampingan Korban
› Perlindungan Anak
› Polres Halmahera Selatan
› UU Perlindungan Anak
Dugaan Pelecehan Anak di Kurunga Diselesaikan Kekeluargaan, Penanganan Hukum Dipertanyakan
Dugaan Pelecehan Anak di Kurunga Diselesaikan Kekeluargaan, Penanganan Hukum Dipertanyakan
Kamis, 17 September 2026
Last Updated
2026-09-18T07:23:21Z
HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Dugaan kasus pelecehan terhadap anak kembali mengemuka di Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perkara tersebut disebut sempat diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa." Kamis, (17/92026).
Informasi mengenai dugaan kasus tersebut menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat setempat yang mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dilakukan, terutama apabila perkara tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Seorang mahasiswa asal Desa Kurunga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya mengetahui persoalan tersebut dan menyayangkan apabila dugaan kasus yang menyangkut anak hanya berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kemarin saya sempat pulang dan mengetahui kejadian itu. Mereka hanya melakukan mediasi dengan cara kekeluargaan. Padahal sudah dilanjutkan ke pihak penegak hukum atau kepolisian Halsel, tetapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” ujar mahasiswa tersebut.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan langkah pendampingan yang diberikan kepada anak yang diduga menjadi korban.
“Mereka bilang harus dibawa ke pihak psikiater atau bagaimana. Yang kami inginkan adalah ada penanganan yang jelas dan anak mendapatkan pendampingan yang semestinya,” katanya.
Fakta62.info belum memperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga korban, Pemerintah Desa Kurunga maupun Polres Halmahera Selatan terkait kronologi lengkap, status laporan dan langkah hukum yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak di Indonesia diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang mengatur pentingnya perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan.
Data Pemerintah Provinsi Maluku Utara sendiri menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup sejumlah bentuk, termasuk kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Data tersebut diperbarui pada September 2026.
Karena perkara ini menyangkut anak, proses penanganannya perlu mengutamakan keselamatan, kerahasiaan identitas, pendampingan korban, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta62.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Halmahera Selatan, Pemerintah Desa Kurunga, keluarga pihak terkait maupun instansi perlindungan anak untuk memberikan penjelasan mengenai status dan penanganan dugaan perkara tersebut.
Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
Desa Kurunga
Dugaan Pelecehan Anak
halmahera Selatan
Kekerasan Terhadap Anak
Kepulauan Joronga
Mediasi Kekeluargaan
Pendampingan Korban
Perlindungan Anak
Polres Halmahera Selatan
UU Perlindungan Anak
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



