Home
› Kerugian PLN
› Kriminal
› Lampung
› Penangkapan Pelaku
› Pencurian
› Polres Tulang Bawang
› Polsek Menggala
› PT PLN
› Trafo PLN
› Tulang Bawang
Jejak Ceceran Oli Bongkar Aksi Pencurian Trafo PLN, Polsek Menggala Dan Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku
Jejak Ceceran Oli Bongkar Aksi Pencurian Trafo PLN, Polsek Menggala Dan Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bekuk Tiga Pelaku
Kamis, 24 September 2026
Last Updated
2026-09-25T05:11:32Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus pencurian satu unit trafo distribusi milik PT PLN ULP Menggala yang terjadi di kawasan Pemkab Tulang Bawang.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil diamankan, yakni JI (34), S (31), dan YS (22).
Kapolsek Menggala Iptu Yusrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi serta melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian trafo PLN yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Cemara Pemda Tuba, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kejadian tersebut, satu unit trafo distribusi 50 kVA milik PT PLN ULP Menggala raib. Akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala. Kami tidak berhenti pada satu perkara saja, tetapi terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala,” ujar Iptu Yusrizal
Menariknya, dalam proses penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan YS dalam perkara lain. Saat dilakukan pendalaman, Y mengaku turut terlibat dalam pencurian trafo PLN bersama dua rekannya, yakni JI dan S.
Berbekal keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan kedua pelaku lainnya.
Hingga akhirnya, pada Senin, 21 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan J dan S. Keduanya kemudian diamankan di rumah masing-masing yang berada di wilayah Menggala.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian trafo PLN yang terjadi pada Mei 2026 tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian trafo PLN. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah karet trafo distribusi 50 kVA, sisa baut trafo distribusi 50 kVA, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 6498 TY.
Sementara itu, terungkapnya kasus ini berawal ketika pelapor yang saat kejadian sedang berada di Palembang untuk mengikuti kegiatan diklat PLN mendapat informasi dari rekannya mengenai hilangnya trafo distribusi yang berada di lingkungan Pemkab Tulang Bawang.
Di lokasi kejadian ditemukan jejak berupa ceceran oli yang keluar dari dalam trafo ketika dibongkar, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengungkapan perkara.
“Polsek Menggala akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungannya,” tegas Iptu Yusrizal.
Kerugian PLN
Kriminal
Lampung
Penangkapan Pelaku
Pencurian
Polres Tulang Bawang
Polsek Menggala
PT PLN
Trafo PLN
Tulang Bawang
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



