Home
› 92 Perkara
› Daerah
› Kejari Labusel
› Kriminal
› Labuhanbatu Selatan
› Narkoba
› Pemusnahan Barang Bukti
› Penegakan Hukum
› Peristiwa
› Polres Labusel
› Sabu
› Sumatera Utara
Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel
Kapolsek Kotapinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 92 Perkara Inkracht di Kejari Labusel
Senin, 21 September 2026
Last Updated
2026-09-24T04:06:45Z
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., S.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menghadiri Pemusnahan barang bukti dari sebanyak 92 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/9/2026).
Dari 92 perkara tersebut, sebanyak 61 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 30 perkara terkait orang, harta dan benda (Oharda), serta satu perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram netto, ganja 2,74 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon seluler, egrek, parang, besi, fiber dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Labuhanbatu Selatan Aleksander Zaldi, S.H., M.H., Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., yang diwakili Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., Kasat Narkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., Kapten Inf Rahma Suriyadi mewakili Danramil/11 Kotapinang, perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, para Kasi dan Kasubagbin Kejari Labuhanbatu Selatan, perwakilan SMK Ki Hajar Dewantara Kotapinang, tamu undangan serta awak media.
Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dihancurkan menggunakan blender dan dicampur dengan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti berupa telepon seluler dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dirusak.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
Menurutnya, khususnya terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan tersebut menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum. Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai ketentuan, sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” ujar AKP Maruli Tua Siregar menyampaikan pesan Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, Polri bersama kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, khusus untuk perkara narkotika, banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menggambarkan bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi perhatian serius yang membutuhkan kewaspadaan bersama.
Polres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110 kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar lingkungan tetap aman serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba.
Sy
92 Perkara
Daerah
Kejari Labusel
Kriminal
Labuhanbatu Selatan
Narkoba
Pemusnahan Barang Bukti
Penegakan Hukum
Peristiwa
Polres Labusel
Sabu
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



