Home
› Adi Candra
› BBWS Mesuji Sekampung
› Dugaan Pelanggaran
› KPK
› Lampung
› Lampung Utara
› Laskar Lampung Indonesia
› Proyek Irigasi
› Rp40 Miliar
› Solar Subsidi
› Way Rarem
Laskar Lampung Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi Way Rarem Rp40 Miliar ke 9 Institusi
Laskar Lampung Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi Way Rarem Rp40 Miliar ke 9 Institusi
Selasa, 29 September 2026
Last Updated
2026-10-02T09:41:49Z
Organisasi kemasyarakatan Laskar Lampung Indonesia resmi melayangkan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Rarem Kotabumi, Lampung Utara, senilai Rp40 miliar. Laporan tersebut diserahkan kepada sembilan institusi dan aparat penegak hukum di tingkat nasional pada Selasa (29/9/2026).
Sembilan instansi yang menjadi tujuan laporan tersebut meliputi Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina (Persero), Komisi V DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, meminta otoritas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.
"Kami meminta evaluasi mendalam terhadap kinerja PPK dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi—seperti penggunaan material beton pracetak (precast) yang retak atau dinding saluran tanpa pengerasan—kami mendesak dilakukan rotasi jabatan hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Adi Candra kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Adi menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi kepentingan para petani di Lampung Utara yang saat ini sangat membutuhkan kepastian aliran air irigasi untuk mengairi lahan pertanian mereka yang mengalami kekeringan.
Selain menyoroti kualitas fisik proyek, laporan tersebut juga memuat temuan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam proses pengerjaan proyek irigasi tersebut.
"Berdasarkan pemantauan di lapangan, kami menemukan indikasi penggunaan solar subsidi oleh kendaraan operasional proyek, seperti alat berat dan dump truck. Padahal, regulasi mewajibkan kendaraan sektor industri menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau solar industri. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat kecil yang harus mengantre panjang demi mendapatkan BBM subsidi," jelas Adi.
Atas temuan tersebut, Laskar Lampung mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk memeriksa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam penyaluran solar subsidi secara ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka meminta otoritas terkait menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta memprosesnya sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan resminya laporan ini diserahkan, penyelesaian dugaan permasalahan pada proyek irigasi Way Rarem kini berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Publik kini menantikan tindak lanjut dan transparansi proses pemeriksaan dari instansi-instansi tersebut.
Adi Candra
BBWS Mesuji Sekampung
Dugaan Pelanggaran
KPK
Lampung
Lampung Utara
Laskar Lampung Indonesia
Proyek Irigasi
Rp40 Miliar
Solar Subsidi
Way Rarem
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Suasana duka yang begitu mendalam menyelimuti panggung seni dan kebudayaan di bumi Sekepal Tanah Surga , Kabupaten ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



