Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Kecelakaan Maut Libatkan Kendaraan Operasional PT ANI, Solidaritas Mahasiswa Desak Pengusutan Menyeluruh dan Evaluasi IUP

Said Pers
Rabu, 30 September 2026
Last Updated 2026-10-02T09:39:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALMAHERA TIMUR, Fakta62.info-

Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan berat operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menuai sorotan keras dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIT, di sekitar perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah. Korban mengendarai sepeda motor Kawasaki bernomor polisi DG 6379 X yang kemudian terlibat tabrakan dengan kendaraan berat R10 jenis Sinotruk Howo 380 yang disebut digunakan dalam aktivitas operasional PT ANI.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, kendaraan berat tersebut bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Pada waktu yang hampir bersamaan, korban melaju dari arah Maba menuju Gotowasi.

Kedua kendaraan bertemu di kawasan perempatan hingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, korban mengalami luka parah dan dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian." Rabu, (30/9/2026).

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan, M. Sabihi. Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas semata, tetapi juga menelusuri aspek keselamatan yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan berat perusahaan.

Menurut M. Sabihi, pemeriksaan harus mencakup prosedur operasional kendaraan berat, kelayakan kendaraan, sistem pengawasan kendaraan yang keluar-masuk area perusahaan, kondisi titik perempatan, keberadaan dan fungsi petugas penjagaan, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami mendesak Kepolisian mengusut kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada pengemudi. Harus diperiksa bagaimana kendaraan berat itu bisa keluar dari area perusahaan, bagaimana prosedur keselamatannya, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, dan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan,” tegas M. Sabihi.

Ia menilai kecelakaan yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan hingga menyebabkan korban jiwa harus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar keselamatan, khususnya aktivitas perusahaan yang bersinggungan langsung dengan jalan umum dan masyarakat.

M. Sabihi juga menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti.

“Satu nyawa manusia telah hilang. Karena itu, hukum harus bekerja secara terang dan adil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Desak Pemeriksaan K3 PT ANI

Selain mendesak kepolisian mengusut kecelakaan tersebut, Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan juga meminta Kementerian ESDM dan instansi ketenagakerjaan terkait melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 di lingkungan operasional PT ANI.

M. Sabihi meminta pengawas ketenagakerjaan dan instansi teknis tidak hanya menunggu proses hukum kepolisian, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan, menurutnya, penting untuk memastikan apakah standar keselamatan dalam penggunaan kendaraan berat benar-benar diterapkan, terutama ketika aktivitas perusahaan beririsan dengan jalur yang digunakan masyarakat umum.

“ESDM dan Dinas Ketenagakerjaan harus turun langsung. Periksa sistem K3 PT ANI, termasuk SOP kendaraan berat, jalur keluar-masuk kendaraan, pengawasan di titik rawan, kompetensi operator, kelayakan kendaraan, serta sistem mitigasi risiko terhadap masyarakat yang menggunakan jalan di sekitar wilayah operasi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban keselamatan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin maupun aktivitas operasional perusahaan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait keselamatan.

Bahkan, kelompok tersebut menyuarakan desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANI apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.

Di sisi lain, M. Sabihi meminta Kapolri dan jajaran kepolisian memastikan perkara kecelakaan tersebut diungkap secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan berat.

“Jangan sampai setelah korban berjatuhan baru semua pihak sibuk berbicara tentang K3. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas sebelum aktivitas operasional perusahaan dijalankan,” pungkasnya.

Fakta62.info masih menempatkan informasi mengenai penyebab pasti kecelakaan, tanggung jawab hukum, serta dugaan pelanggaran K3 sebagai hal yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi aparat penegak hukum dan instansi berwenang. PT Adhita Nikel Indonesia juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas sorotan tersebut.


(Red/Fakta62.info)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->