Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Pengacara Winda Pertanyakan Transparansi Polrestabes Medan: Jangan Bertolak Belakang dengan Arahan Komisi III DPR RI

Said Pers
Senin, 21 September 2026
Last Updated 2026-09-24T04:00:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


MEDAN, Fakta62.info- 

Tim penasihat hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa kembali mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Polrestabes Medan dalam menangani perkara kematian Winda yang hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarga." Senin, (21/9/2026).

Pengacara keluarga Winda, Utreck Ricardo Siringoringo, SH., MH., menilai perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang terang, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada keluarga korban.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut perkara kematian Winda secara profesional, transparan, objektif dan akuntabel. Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi serta meminta agar keluarga memperoleh akses informasi mengenai perkembangan perkara.

“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana. Setelah perkara ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI dan adanya dorongan agar perkara diusut secara tuntas, mengapa sampai hari ini keluarga korban belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara?” ujar Utreck, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, transparansi tidak berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik. Namun, keluarga korban dinilai berhak memperoleh informasi mengenai status perkara dan perkembangan penanganan sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami minta adalah kejelasan mengenai status perkara, perkembangan penanganan, langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, serta kepastian bahwa setiap dugaan dan fakta yang muncul benar-benar diperiksa secara objektif,” tegasnya.

PENGEMBANGAN PERKARA HARUS KONSISTEN DAN BERBASIS ALAT BUKTI

Utreck juga menyoroti perkembangan konstruksi penanganan perkara kematian Winda.

Ia mengatakan, pada awalnya kematian Winda menjadi perhatian setelah muncul dugaan bunuh diri. Namun, dalam perkembangan berikutnya, perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada 10 September 2026 juga menyatakan perkara telah masuk proses penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Utreck, perubahan status tersebut harus dijelaskan berdasarkan dasar hukum dan fakta yang ditemukan penyidik.

“Bagi kami, perubahan arah penanganan perkara tersebut justru harus dijelaskan secara hukum: apa dasar perubahan tersebut, fakta apa yang ditemukan, dan alat bukti apa yang mendasarinya,” ujarnya.

Ia menegaskan pihak keluarga tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum.

“Kami tidak pernah meminta polisi mencari-cari tersangka. Kami meminta penyidik mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

BELUM ADA TERSANGKA, KELUARGA MINTA KEPASTIAN PERKEMBANGAN

Terkait belum adanya tersangka, Utreck mengatakan kondisi tersebut bukan persoalan bagi pihak keluarga sepanjang proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti.

“Tidak adanya tersangka bukan persoalan bagi kami sepanjang penyidik benar-benar bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum. Yang menjadi persoalan adalah ketika keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai sampai sejauh mana proses tersebut berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila penyidik nantinya menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, maka hasil tersebut harus disampaikan secara objektif berdasarkan hasil penyidikan.

Sebaliknya, apabila ditemukan fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, pihaknya meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.

EKSHUMASI DAN PEMERIKSAAN FORENSIK DIMINTA DIJAWAB SECARA PROFESIONAL

Mengenai permintaan keluarga terkait pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Winda, Utreck mengatakan keluarga menginginkan seluruh pertanyaan yang masih tersisa dapat diuji melalui mekanisme hukum dan ilmiah.

“Permintaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi bukan berarti keluarga sudah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Justru sebaliknya. Ekshumasi dan pemeriksaan forensik diperlukan apabila secara hukum dan medis dipandang relevan untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan ilmiah dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila terdapat persoalan yang membutuhkan kepastian medis-forensik.

“Kalau hasil pemeriksaan nantinya memperkuat kesimpulan bahwa tidak terdapat tindak pidana, maka itu juga harus diterima. Tetapi apabila ditemukan fakta lain, maka fakta tersebut harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

“KAMI TIDAK MEMINTA KEISTIMEWAAN”

Utreck kembali menegaskan bahwa keluarga Winda tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta aparat mengarahkan perkara kepada kesimpulan tertentu.

“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami juga tidak meminta penyidik menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Yang kami minta adalah proses hukum yang profesional, transparan, objektif, akuntabel dan dapat diuji secara hukum,” katanya.

Ia menilai perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara tersebut harus menjadi dorongan agar penanganan perkara berjalan secara serius dan terukur.

“Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian. Supervisi dari Polda Sumatera Utara juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya. Karena itu, sekarang yang ditunggu keluarga adalah langkah konkret dan penjelasan resmi dari Polrestabes Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memang meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap perkara serta meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi kepada keluarga terkait perkembangan perkara.

Utreck mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik selama proses tersebut dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas.

“Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian bahwa kematian Winda benar-benar diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada fakta yang diabaikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga melalui penasihat hukumnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa, termasuk langkah penyidikan yang telah dilakukan serta tindak lanjut terhadap permintaan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum.(*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->