Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Sampah Dapur MBG Dibuang Sembarangan di Siulak, Sopir DLH Kerinci Ancam Buang Balik ke Depan Dapur

Sandra Boy
Minggu, 20 September 2026
Last Updated 2026-09-21T02:54:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 KERINCI, Fakta62.info-

Penanganan limbah dan sisa makanan dari salah satu dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dikeluhkan oleh petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci.


​Penumpukan sisa makanan basah dan sampah plastik secara tercampur ditemukan di tempat penampungan sampah sementara Desa Dusun Baru Siulak Panjang, Sabtu (19/9/2026).


​Berdasarkan pemantauan di lapangan, tumpukan limbah basah berupa sisa nasi dan lauk-pauk terbungkus kantong plastik hitam besar yang sebagian dalam kondisi robek, sehingga menumpahkan material organik ke permukaan tanah tanpa adanya pemilahan. Kondisi tersebut memicu bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan akibat cairan lindi.


​Salah seorang sopir armada pengangkut sampah DLH Kabupaten Kerinci yang beroperasi di lokasi menyampaikan protes atas pola pembuangan limbah tersebut.


​"Program dapur MBG ini kan sudah ada alokasi anggarannya, baik untuk operasional maupun pengelolaan limbahnya. Kalau masih saja membuang sampah sembarangan tanpa dipilah seperti ini, berikutnya akan kami angkut dan buang kembali langsung ke depan pintu dapur MBG itu!" ujar sopir armada DLH Kerinci di lokasi penampungan sampah, Sabtu (19/9/2026).

Praktik pembuangan sampah organik basah secara tercampur di area terbuka berkaitan dengan aturan pengelolaan limbah:


​* UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e melarang pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan serta membuang sampah di luar tempat yang ditentukan.

​* Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026: Kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur MBG untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, mengolah sisa pangan, serta mengelola air limbah operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional dapur.

​* Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025: Mengatur standar teknis pemilahan limbah organik dan anorganik serta penyediaan fasilitas pengolahan limbah dapur.


​Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya menghubungi pihak pengelola dapur MBG di Kecamatan Siulak serta perwakilan BGN Daerah untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab secara berimbang.

(Sandra boy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->