Home
› Berita Jambi
› DLH Kerinci
› Kerinci
› Limbah MBG
› MBG
› Pencemaran Lingkungan
› Pengelolaan Sampah
› Sampah Dapur MBG
› Siulak
› SPPG
Sampah Dapur MBG Dibuang Sembarangan di Siulak, Sopir DLH Kerinci Ancam Buang Balik ke Depan Dapur
Sampah Dapur MBG Dibuang Sembarangan di Siulak, Sopir DLH Kerinci Ancam Buang Balik ke Depan Dapur

Minggu, 20 September 2026
Last Updated
2026-09-21T02:54:16Z
KERINCI, Fakta62.info-
Penanganan limbah dan sisa makanan dari salah satu dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dikeluhkan oleh petugas lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci.
Penumpukan sisa makanan basah dan sampah plastik secara tercampur ditemukan di tempat penampungan sampah sementara Desa Dusun Baru Siulak Panjang, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, tumpukan limbah basah berupa sisa nasi dan lauk-pauk terbungkus kantong plastik hitam besar yang sebagian dalam kondisi robek, sehingga menumpahkan material organik ke permukaan tanah tanpa adanya pemilahan. Kondisi tersebut memicu bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan akibat cairan lindi.
Salah seorang sopir armada pengangkut sampah DLH Kabupaten Kerinci yang beroperasi di lokasi menyampaikan protes atas pola pembuangan limbah tersebut.
"Program dapur MBG ini kan sudah ada alokasi anggarannya, baik untuk operasional maupun pengelolaan limbahnya. Kalau masih saja membuang sampah sembarangan tanpa dipilah seperti ini, berikutnya akan kami angkut dan buang kembali langsung ke depan pintu dapur MBG itu!" ujar sopir armada DLH Kerinci di lokasi penampungan sampah, Sabtu (19/9/2026).
Praktik pembuangan sampah organik basah secara tercampur di area terbuka berkaitan dengan aturan pengelolaan limbah:
* UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e melarang pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan serta membuang sampah di luar tempat yang ditentukan.
* Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026: Kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur MBG untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, mengolah sisa pangan, serta mengelola air limbah operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berkonsekuensi pada sanksi administratif hingga evaluasi izin operasional dapur.
* Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025: Mengatur standar teknis pemilahan limbah organik dan anorganik serta penyediaan fasilitas pengolahan limbah dapur.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya menghubungi pihak pengelola dapur MBG di Kecamatan Siulak serta perwakilan BGN Daerah untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab secara berimbang.
(Sandra boy)
Berita Jambi
DLH Kerinci
Kerinci
Limbah MBG
MBG
Pencemaran Lingkungan
Pengelolaan Sampah
Sampah Dapur MBG
Siulak
SPPG
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...




