Home
› Bagansiapiapi
› Dugaan Narkotika
› Keamanan Lapas
› Kejari Rohil
› Lapas Bagansiapiapi
› Lapas Narkotika Rumbai
› Pelanggaran Disiplin
› Pemindahan Terdakwa
› PN Rokan Hilir
› Rokan Hilir
› Supriyadi Alias Adi
Sembilan Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Balik Pemindahan dari Lapas Bagansiapiapi Itu?
Sembilan Terdakwa Dipindahkan ke Lapas Narkotika Rumbai, Ada Apa di Balik Pemindahan dari Lapas Bagansiapiapi Itu?
Rabu, 23 September 2026
Last Updated
2026-09-24T03:36:33Z
Pemindahan sembilan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai, Pekanbaru, menjadi perhatian publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Salah satunya adalah pemindahan terdakwa Supriyadi alias Adi, T., dalam perkara Nomor 290/Pid.Sus/2026/PN Rhl dari Lapas Bagansiapiapi Kelas IIA ke Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menjadi perhatian karena perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang hari ini (22/9/2026) adalah agenda tuntutan yang ditunda oleh jaksa penuntut Umum Kejari Rohil karena tuntutan belum selesai .
Pemindahan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai adanya persoalan disiplin serta pertimbangan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat para terdakwa menjalani penahanan.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir melalui Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., membenarkan adanya koordinasi antara pihak Lapas Bagansiapiapi dengan Ketua PN Rokan Hilir serta majelis hakim yang menangani perkara para terdakwa.
Menurut Ari, pemindahan dilakukan dengan pertimbangan adanya pelanggaran disiplin oleh warga binaan serta alasan keamanan dan ketertiban.
“Pemindahan ke Lapas Narkotika Kelas II B Rumbai dilakukan karena ada pelanggaran disiplin oleh warga binaan dan karena alasan keamanan/ketertiban,” ujar Ari kepada media.
Yang menjadi perhatian, proses pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari. Karena itu, koordinasi awal antara pihak lapas dengan Ketua PN Rokan Hilir dan majelis hakim dilakukan melalui sambungan telepon.
Setelah pemindahan dilakukan, pihak Lapas Bagansiapiapi kemudian menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir.
“Karena pemindahan dilakukan pada malam hari, koordinasi awal dilakukan melalui telepon. Selanjutnya, pemindahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Ketua PN Rokan Hilir,” jelas Ari.
Muncul Informasi Soal Dugaan Narkotika
Di tengah keterangan resmi mengenai pelanggaran disiplin tersebut, muncul informasi yang dihimpun media dari sejumlah warga dan beberapa praktisi hukum yang menyebut bahwa pemindahan para terdakwa diduga berkaitan dengan persoalan narkotika di dalam lingkungan lapas.
Namun demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak Lapas Bagansiapiapi yang menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut terbukti menggunakan atau menguasai narkotika di dalam lapas.
Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai apa bentuk pelanggaran disiplin yang dimaksud, bagaimana kronologi kejadiannya, apakah terdapat temuan barang terlarang, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut.
Pertanyaan mengenai dasar dan kronologi pemindahan juga menjadi penting untuk diperjelas, mengingat sembilan terdakwa tersebut masih menjalani proses hukum dan perkara mereka berada dalam kewenangan pengadilan.
Publik Menunggu Penjelasan Lapas
Beberapa awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kalapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai alasan pemindahan sembilan terdakwa tersebut, termasuk informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan narkotika.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas II B Bagansiapiapi belum ada memberikan keterangan.
Sementara itu, informasi mengenai adanya kunjungan kegiatan koordinasi kedinasan bersama Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau ke Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi dua hari lalu juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, kunjungan tersebut disebut dalam rangka silaturahmi dengan pihak lapas.
Kunjungan tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan penggunaan narkotika di dalam lapas, karena tujuan dan hasil kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak terkait.
Namun, adanya kunjungan tersebut di tengah perhatian terhadap pemindahan sembilan terdakwa membuat kebutuhan akan informasi yang lebih terang semakin dirasakan. Bagi media, penjelasan resmi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi.
Karena itu, publik dan awak media masih menunggu penjelasan dari pihak Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi mengenai apa sebenarnya pelanggaran disiplin yang menjadi dasar pemindahan sembilan terdakwa, bagaimana kronologinya, serta apakah terdapat pemeriksaan atau temuan lain yang berkaitan dengan pemindahan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak lapas dinilai penting untuk memberikan ruang informasi yang berimbang sekaligus menjaga agar pemberitaan tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemindahan ke Lapas Narkotika Rumbai sendiri tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Status hukum dan pembuktian terhadap masing-masing terdakwa tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga adanya keterangan resmi dari pihak yang berwenang, informasi mengenai dugaan penggunaan narkotika tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.**(red)
Bagansiapiapi
Dugaan Narkotika
Keamanan Lapas
Kejari Rohil
Lapas Bagansiapiapi
Lapas Narkotika Rumbai
Pelanggaran Disiplin
Pemindahan Terdakwa
PN Rokan Hilir
Rokan Hilir
Supriyadi Alias Adi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...



