Home
› Daerah
› Kriminal
› Lampung
› Pencurian
› Polres Way Kanan
› Tower BTS
› Way Kanan
Curat di Way Agung, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Curi Baterai Tower BTS Indosat
Curat di Way Agung, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga Pelaku Curi Baterai Tower BTS Indosat
Jumat, 30 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-30T07:50:24Z
Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, meringkus diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat yang berada di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kamis(29/10/2026).
Tersangka berinisial AG (50) berdomisili di Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Oku Timur Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Hasbuan, menjelaskan bahwa peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.21 WIB di area Tower BTS Indosat Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga.
Kasus ini terungkap setelah pelapor an. Joko yang merupakan Technical Engineer PT Indosat menerima informasi dari pemilik lahan bahwa terdapat dugaan pencurian di area tower BTS dan seorang terduga pelaku telah diamankan warga.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama rekannya segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka mendapati pagar bagian belakang tower dalam kondisi rusak dan terbuka. Selain itu, kondisi baterai BTS terlihat telah bergeser, sementara kabel koneksi dalam kondisi terlepas.
Akibat kejadian tersebut, PT Indosat diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Buay Bahuga untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi setelah menerima informasi bahwa warga Kampung Way Agung telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian di tower BTS Indosat.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis sebelum dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa kunci pintu, serta satu unit sepeda motor Honda matik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolsek.
(Ansori raka)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...



