Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Dinas PUPR Muara Enim Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Lembak

Edo Wilantara
Kamis, 29 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-30T08:01:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


MUARA ENIM, Fakta62.Info-

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim menggelar Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kawasan Perkotaan Kecamatan Lembak, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan serta pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan Kecamatan Lembak.

Konsultasi publik tersebut dihadiri Camat Lembak, Didi Haryanto, S.Kom., serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Adapun perwakilan OPD yang hadir di antaranya Safar Evandi dari Dinas Perkebunan, Johan dari Dinas Perikanan, Endang Fadlin Darajat dari Dinas Pariwisata, Mardinal dari Dinas Perhubungan, perwakilan Bappeda, serta Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melalui Kepala Bidang, Ir. Andrian Wikrwardana, S.T., M.Ec.Dev.

Selain itu, kegiatan ini turut diikuti seluruh kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lembak, serta peserta lainnya.

Camat Lembak Harapkan Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
Dalam kesempatan tersebut, Camat Lembak, Didi Haryanto, S.Kom., menyampaikan bahwa penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi merupakan langkah penting dalam menentukan arah pembangunan wilayah Kecamatan Lembak ke depan.

Menurutnya, perencanaan tata ruang yang baik perlu melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta potensi pembangunan yang dimiliki Kecamatan Lembak.

Ia berharap melalui konsultasi publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, saran, dan gagasan konstruktif untuk mendukung penyusunan dokumen tata ruang yang terarah dan berkelanjutan.

"Kami berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, perusahaan, maupun pemangku kepentingan lainnya, dapat bersinergi dan memberikan masukan demi terwujudnya tata ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan," demikian draf pernyataan Camat Lembak.

Ia juga berharap perencanaan tata ruang tersebut dapat menjadi pedoman dalam mengatur pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan di Kecamatan Lembak dapat berjalan lebih terencana dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Melalui kegiatan Konsultasi Publik I ini, penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kecamatan Lembak diharapkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Dokumen RDTR memiliki peran penting dalam memberikan arahan yang lebih terperinci mengenai pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan kawasan permukiman, kegiatan usaha, infrastruktur, serta berbagai aktivitas pembangunan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya koordinasi dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, diharapkan perencanaan tata ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Lembak dapat menjadi landasan bagi pembangunan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Liputan : Edo Wilantara
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->