Home
› Daerah
› Kriminal
› Pencabulan Anak
› Perlindungan Anak
› Polres Rokan Hilir
› Riau
› Rokan Hilir
Dugaan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur di Tangkap Personel Polsek Kubu Res Rohil
Dugaan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur di Tangkap Personel Polsek Kubu Res Rohil
Selasa, 27 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-28T04:21:04Z
Rokan Hilir, Fakta62.info-
Polsek Kubu, Polres Rohil, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di wilayah Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Pelaku yang berinisial AZ, warga setempat berusia 56 tahun, berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Kejadian bermula pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 08.00 WIB, saat korban bernama SA pergi bermain ke rumah tetangganya. Sekira pukul 11.00 WIB, ibunda korban, MA, melihat seorang pria yang dikenal warga bernama A alias ER berada di rumah tetangga tersebut. Merasa curiga, ia meminta kerabatnya menjemput anaknya pulang.Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal yang mengagetkan ibunya. Pelaku diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celana korban, serta meraba bagian kemaluannya. Bahkan, pelaku disebut mengancam korban dengan mengacungkan pisau ke arah leher dan menyuruhnya diam serta tidak menceritakan kepada siapa pun.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.AKP. Rudi Artono Sitinjak, SH. MH. langsung memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kubu, IPDA Bayu Arisandi, SH., segera melakukan penelusuran. Pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi, namun pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaannya yang bersembunyi di kawasan Rantau Panjang Kiri. Pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polsek Kubu untuk proses hukum.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Pasal 415 huruf b KUHP. Atas tuduhan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK. MH. melalui Kapolsek Kubu AKP. Rudi Artono Sitinjak, SH. MH., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, SH., menyampaikan:
"Penanganan kasus terhadap anak adalah prioritas utama kami. Kecepatan penindakan ini menunjukkan keseriusan Polri melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan, terutama yang menyangkut anak. Bersama kita jaga keselamatan generasi penerus bangsa."
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kubu.(red)
Editor Kaperwil Riau (M Harahap)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...



