![]() |
| Fakta62.info |
Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan ada nya informasi yang berkembang diberbagai kalangan masyarakat gampong Alur teh kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur. Masyarakat mempertanyakan antara lain keberadaan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat, juga luas lahan dan status Hak Guna Usaha (HGU) juga Tapal batas dan juga disebutkan adanya tumpang tindih lahan kepada masyarakat serta penerlantaran lahan perkebunan PT Aloer Timur didaerah tersebut, LSM KANA angkat bicara.Jumat 31/10/2026.
LSM KANA mendesak DPRK Aceh Timur untuk melakukan Pansus terhadap perusahaan perkebunan PT Alour Timur yang berada diwilayah gampong Alur Teh kecamatan Birem Bayeun.
"Sebelumnya DPRK Aceh timur teleh melakukan Pansus ke sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah kabupaten Aceh Timur. Rekomendasi Tim Pansus DPRK untuk sejumlah Perusahaan HGU di kabupaten Aceh Timur, Jika Tak mengindahkan nya maka diminta Pemkab untuk mencabut Izin Perusahaan."ungkap Muzakir ketua LSM KANA.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)





