Home
› Berita Terkini
› Fakta62
› info-
Polres Mesuji Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp88 Juta, Pelaku TN (41) Diamankan di Way Serdang
Polres Mesuji Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp88 Juta, Pelaku TN (41) Diamankan di Way Serdang
Selasa, 06 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-06T07:47:44Z
MESUJI –, Fakta62 , info– Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil menyita rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 118.400 batang atau jika diuangkan sebesar Rp88.326.400. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TN (41), warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus, http://S.IK., M.H., membenarkan pengungkapan penyelundupan rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Mesuji.
"Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 batang milik pelaku," ucapnya, Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan bermula pada Senin, 5 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Mesuji mendapat laporan informasi terkait adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Selanjutnya Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan warga Desa Panca Warna yang diduga melakukan penjualan, penimbunan dan pengangkutan rokok ilegal dalam menjalankan usahanya.
Anggota kemudian mencari informasi keberadaan penyimpanan rokok ilegal tersebut dan berhasil menemukan barang tersebut sebanyak 5.920 bungkus di dalam rumah pelaku.
Dari hasil pengembangan, menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari RK yang berada di Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil menyita barang bukti berupa 478 slop/4.780 bungkus rokok ilegal berjenis Surya Jaya, 34 slop/340 bungkus berjenis Vios Red, 21 slop/210 bungkus berjenis Vios Black/Bolong, 21 slop/210 bungkus berjenis Vios Mango Splash, 5 slop/50 bungkus berjenis Vios Berry Klick, 2 slop/20 bungkus berjenis Vios Mild/Putih, 22 slop/220 bungkus berjenis Toracinno Berry Klick, 3 slop/30 bungkus berjenis Toracinno Milenial, 3 slop/30 bungkus berjenis Toracinno Stick Coffee, 3 slop/30 bungkus berjenis Marbol Melon Ice, 1 unit sepeda motor merk Verza, 1 unit handphone merk OPPO A17 dan 1 unit handphone merk OPPO A15.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



