Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Polres Mesuji Sita 118.400 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp88 Juta, Pelaku TN (41) Diamankan di Way Serdang

NOVENDI
Selasa, 06 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-06T07:47:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??



MESUJI –, Fakta62 , info– Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mesuji berhasil menyita rokok tanpa cukai (ilegal) sebanyak 118.400 batang atau jika diuangkan sebesar Rp88.326.400. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TN (41), warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhamad Firdaus, http://S.IK., M.H., membenarkan pengungkapan penyelundupan rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Memang benar Unit II Tipidter Sat Reskrim telah berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan rokok ilegal atau tanpa cukai sebanyak 118.400 batang milik pelaku," ucapnya, Selasa (6/10/2026).

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan bermula pada Senin, 5 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Mesuji mendapat laporan informasi terkait adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.

Selanjutnya Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan menemukan warga Desa Panca Warna yang diduga melakukan penjualan, penimbunan dan pengangkutan rokok ilegal dalam menjalankan usahanya.

Anggota kemudian mencari informasi keberadaan penyimpanan rokok ilegal tersebut dan berhasil menemukan barang tersebut sebanyak 5.920 bungkus di dalam rumah pelaku.

Dari hasil pengembangan, menurut keterangan pelaku, ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari RK yang berada di Tulang Bawang Barat dan merupakan rekan sesama penjual rokok ilegal.

Dari pengungkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil menyita barang bukti berupa 478 slop/4.780 bungkus rokok ilegal berjenis Surya Jaya, 34 slop/340 bungkus berjenis Vios Red, 21 slop/210 bungkus berjenis Vios Black/Bolong, 21 slop/210 bungkus berjenis Vios Mango Splash, 5 slop/50 bungkus berjenis Vios Berry Klick, 2 slop/20 bungkus berjenis Vios Mild/Putih, 22 slop/220 bungkus berjenis Toracinno Berry Klick, 3 slop/30 bungkus berjenis Toracinno Milenial, 3 slop/30 bungkus berjenis Toracinno Stick Coffee, 3 slop/30 bungkus berjenis Marbol Melon Ice, 1 unit sepeda motor merk Verza, 1 unit handphone merk OPPO A17 dan 1 unit handphone merk OPPO A15.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->