![]() |
| ACEH TIMUR/Fakta62.info/ilustrasi |
Berdasarkan hasil Pansus DPRK Aceh Timur yang dilaksanakan pada tahun 2025 lalu terkait dengan persoalan perkebunan di wilayah kabupaten Aceh Timur terhadap sejumlah perusahaan DPRK Merekomendasikan Pemkab Aceh Timur untuk mengukur ulang HGU dan mencabut ijin perusahaan yang tidak mengindahkan.
Salah satu sasaran yang menjadi sorotan adalah PT Enam enam yang sebelum nya adalah termasuk dalam grup PT Mopoli Raya atau PT Alour Timur dan PT Sawit Langsa Artha Ganda Serba jadi desa Rantau Panjang seluas 4.384.24 dengan SK.27/HGU,BPN/99 nomor 120 dan berakhirnya HGU 11-06-2034 pengesahan SK BPN ijin perkebunan IUP-B 525/BP2T/3466/2015-24-11-2014, keterangan dibeli dengan PT Alour Timur kelas III No.41/2011.
Sebelum nya masyarakat gampong Alue Twi dan sekitar nya mempertanyakan tetkait dengan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Dimana sebahagian wilayah HGU tersebut masuk kedalam wilayah Gampong Alue Twi dan Alue Labu Blangtualang.
Sampai dengan berita ini ditayangkan belum dapat ketetangan dari pihak tetkait dan perusahaan yang terverifikasi atas apa yang diinformasikan oleh masyarakat.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(Wira)





