Muaradua, Fakta62.info-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial IDI (43) diamankan bersama barang bukti ratusan butir pil yang diduga ekstasi dan sejumlah paket yang diduga sabu di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan kasus yang disampaikan pada Selasa (27/10/2026) ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Satresnarkoba, menjelaskan dalam paparan perkara bahwa informasi warga menjadi dasar bagi personel untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologi penyidikan, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujan Mas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi dan sabu di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka serta di dalam tas selempang yang berada di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 87 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,13 gram, 84 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 23,48 gram, serta tiga paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,19 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan, satu tas selempang dan satu unit telepon genggam.
Secara keseluruhan, **171 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 38,61 gram serta tiga paket yang diduga sabu** berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres OKU Selatan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindaklanjuti dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU Selatan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum yang berkesinambungan, kepolisian berupaya mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres OKU Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres OKU Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan Kabupaten OKU Selatan yang aman, sehat, dan kondusif.(Andi Gunawan)






