Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Dibalik Megahnya Proyek RSUD Kerinci Rp137 Miliar: Buruh SPSI Gigit Jari, Media Dibatasi Lewat Aturan "Abal-abal"

SANDRA BOY www.fakta62.info Valid, independen, terpercaya.
Rabu, 04 November 2026
Last Updated 2026-11-05T02:46:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 KERINCI, FAKTA62.INFO-

Sorotan tajam kembali diarahkan pada pelaksanaan proyek infrastruktur publik di daerah. PT Urban-Penta KSO (melalui konsorsium yang melibatkan PT PP Urban yang berkedudukan di Gedung Plaza PP Lt. 2, Jalan Letjen TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13760), selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, disorot lantaran belum mengakomodasi hak-hak pekerja lokal serta serikat buruh bongkar muat.


​Padahal, proyek berskala besar dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp137 miliar ini terpantau di lapangan telah berjalan hingga 50 persen.


​Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Lokasi proyek yang ditandatangani pada 02 Juni 2026, proyek strategis ini melibatkan Mahdevie K., ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci serta Hengki Rachmana, ST, MT selaku Manejer Proyek dari PT Urban-Penta KSO.


​Saat dikonfirmasi oleh Fakta62.info di sekitar lokasi proyek, perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyampaikan kekecewaannya yang mendalam. Menurut mereka, pihak SPSI telah memenuhi seluruh prosedur administratif yang diminta oleh manajemen perusahaan, namun tenaga kerja lokal tetap tidak dilibatkan dalam proses penanganan material konstruksi.


​Pihak perusahaan sebelumnya sempat meminta kelengkapan administrasi SPSI beserta standar upah buruh, dan seluruh persyaratan tersebut sudah diberikan oleh pengurus serikat. Termasuk surat kerja sama juga sudah diantarkan dan dikirimkan secara resmi ke dalam area proyek.


​Namun, kenyataannya hingga pekerjaan sudah berjalan 50 persen dan ratusan ton material seperti besi serta bahan bangunan lainnya dibongkar menggunakan tenaga manusia, sama sekali tidak melibatkan tenaga kerja lokal dari SPSI.


​"Bahkan kami melihat dengan mata kepala kami sendiri di lapangan, material yang dibongkar menggunakan tenaga manusia sama sekali tidak melibatkan anggota kami dari SPSI satupun," ungkap perwakilan buruh tersebut dengan nada geram.


​Menanggapi situasi ini, Ketua SPSI setempat menyayangkan sikap manajemen kontraktor yang dinilai tidak konsisten dan tertutup terhadap tenaga kerja tempatan, padahal dokumen dan standar upah yang diminta telah dipenuhi sepenuhnya.


​Publik dan elemen masyarakat menilai bahwa proyek ini didanai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Oleh karena itu, meskipun dikerjakan oleh badan usaha yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak kontraktor wajib menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi bagi masyarakat tempatan, bukan sebaliknya menutup ruang penghidupan bagi buruh bongkar muat lokal.


​Secara yuridis, tindakan perusahaan pelaksana proyek yang mengabaikan hak-hak buruh lokal dan menolak pelibatan serikat pekerja dinilai mencederai aturan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.


​Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa diskriminasi.


​Negara mewajibkan setiap pemberi kerja atau badan usaha untuk memberikan perlindungan, upah yang adil, serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, termasuk menghormati eksistensi serikat pekerja yang sah di wilayah operasionalnya.


​Selain itu, dalam kerangka hukum penanaman modal dan pengadaan barang/jasa publik, proyek yang dibiayai oleh uang negara memiliki mandat moral dan sosial untuk menggerakkan perekonomian daerah setempat, sehingga tidak boleh menutup akses kesejahteraan bagi masyarakat tempatan.


​Melihat mandeknya ruang komunikasi dan tidak adanya realisasi di lapangan kendati surat dan dokumen kelengkapan telah diserahkan, elemen masyarakat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci untuk segera memanggil pihak Dinas Kesehatan selaku Pihak Pertama serta manajemen PT Urban-Penta KSO melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).


​Langkah ini dinilai penting agar tercipta kejelasan serta solusi yang adil bagi para pekerja bongkar muat lokal di Kerinci.


​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manejer Proyek PT Urban-Penta KSO, Hengki Rachmana, ST, MT, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahdevie K., ST, MT, belum memberikan hak jawab terkait permasalahan ini.


​Perusahaan dinilai sangat tertutup terhadap kontrol sosial publik; di mana setiap media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin melakukan konfirmasi serta peliputan ke dalam area proyek diwajibkan harus mempunyai surat izin resmi dari Bupati Kerinci—sebuah kebijakan restriktif yang pernah diberitakan oleh media baru-baru ini, sebagaimana disampaikan oleh petugas keamanan (security) yang diduga tidak mempunyai sertifikat atau SOP standar security saat berjaga di pintu gerbang utama. (Tim Investigasi / Fakta62.info)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->