![]() |
| Fakta62.info/mediasi antara perusahaan PTPN-I dengan ahli waris Alm.Harun Ali |
LANGSA, Fakta62.info-
Berdasarkan persoalan penyelesaian konflik agraria antara pihak petusahaan PTPN-I dengan pihak keluarga ahli waris Alm. Harun Ali yang terjadi sejak tahun 1971 lalu, atau sudah lebih dari 50 tahun namun hingga kini belum ada titik terang atau penyelesaian oleh kedua belah pihak.
Pertemuan atau mediasi antara pihak perusahaan PTPN-I dengan pihak ahli waris Alm. Harun Ali dilaksanakan pada salah satu cafe dikota Langsa pada hari Jumat 06/11/2026, dalam pertemuan/mediasi tersebut difasilitasi oleh Kepala dinas Perkebunan dan peternakan dan didampingi oleh asisten II Setdakab Kabupaten Aceh Timur. Juga turut hadir Keuchik gampong Seumali kecamatan Rantau Peureulak.
![]() |
| Fakta62.info/ proses pemasangan plang dilahan yang disengketakan antara PTPN-I dangan Ahli waris Alm.Harun Ali |
Murdhani, S.STP., M.Si.kepala dinas perkebunan dan Petetnakan mengatakan, " Hari ini kita melakukan pertemuan guna untuk menyelesaikan atau memediasi persoalan antara perusahaan PTPN- dengan ahli waris Alm. Harun Ali, dengan harapan persoalan ini selesai dengan baik dan jangan ada yang merasa dirugikan kedua belah pihak. "Katanya.
Demikian juga dengan Asisten II Setdakab Aceh Timur diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik jangan ada yang merasa dirugikan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu pihak Perusahaan PTPN-I menyampaikan bahwa pihak manajemen PTPN-I terkait dengan persoalan tersebut maka pihak perusahaan akan memberikan kontribusi atau dengan bahasa tali asih kepada ahli waris.
"Kami dari pihak perusahaan PTPN-I segala sesuatu nya dalam menjalan aktifitas sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan dan sudah sesuai dengan SOP, dan terkait dengan persoalan ini juga akan memberikan perhatian atau berupa tali asih kepada ahli waris sesuai dengan SOP, tali asih yang akan kami berikan kepada ahli waris Alm. Harun Ali itu nominalnya sebesar Rp 50 juta, " Katanya.
Sementara itu pihak ahli waris Alm Harun Ali, menanggapi tawaran pihak perusahaan yang akan diberikan berupa tali asih, disampaikan,"Kami yang sangat dirugikan dan merasa dibohongi terus menerus oleh pihak manajemen PTPN-I persoalan ini sejak tahun 1970-an hingga saat ini, bila hanya sebatas tali asih itu namanya penghinaan bagi kami, "tegas Muhadis.
" Bayangkan saja terkait dengan persoalan tersebut nyawa orang tua kami melayang, dan juga pernah mendekam di penjara, dulu kita sama sama ketahui pihak perusahaan selalu mengedepankan tangan tangan besi untuk menakut-nakuti rakyat. Dan yang kami tuntut saat ini adalah untuk proses ganti rugi hampir 8000-an batang tanaman pohon kopi yang dibabat oleh pihak perusahaan ketika itu, hari ini bukan persoalan lahan yang kami tuntut, kalau lahan itu tetap milik kami sebab kami ada memiliki dokumen yang sah. "Tegasnya. Kita sudah sama sama buktikan ketika dilakukan pertemuab dengan Forkopimda pada 28 Juli 2026 lalu. " Imbuh Muhadis.(*)






