Beritaindo- Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran."Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3).Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023."Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK)."Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg."Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan," jelasnya.Sumber:cnnindonesia.com
Home
 › Ekonomi
 › LPG 3 Kg
 › Subsidi
Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Menerbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Menerbitkan Aturan Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
Rabu, 08 Maret 2023
    Last Updated
    
2023-03-08T01:25:22Z
Komentar
 komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Layanan Fakta62
Berita Viral
- 
Katingan, Fakta62.info- Katingan Data BLT DD penerima bantuan seringkali tidak tepat sasaran.sehingga perlu nya diperbarui secara berkala,ka...
 - 
Persiapan Lapangan Utama Pusat Perayaan Dipastikan Rampung Tepat Waktu Sesuai Target Daerah KERINCI, Fakta62.Info– Pemerintah Kabupaten Ker...
 - 
Kerinci, Fakta62.Info – Konflik dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan seorang warga dengan perangkat desa di K...
 - 
KERINCI, Fakta62.info- Kasus penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mencoreng nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...
 





