5 Remaja Melakukan Persetubuhan di Mesjid

5 Remaja Melakukan Persetubuhan di Mesjid

Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023


 Beritaindo Online

- Akibat pergaulan bebas, lima remaja nekat melakukan persetubuhan di masjid.

Tak pelak, kabar lima remaja melakukan persetubuhan di masjid ini membuat gempar masyarakat.

Menurut laporan, aksi lima remaja melakukan persetubuhan di masjid ini berlangsung di Perumahan Purimas, Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ceritanya, semula saksi mata bernama Tri Agus Triono baru saja pulang kerja.

Di perjalanan, ia melihat ada dua remaja putri dan tiga remaja laki-laki duduk di lapangan, tapi bermesraan layaknya orang dewasa.

Karena penasaran, Agus lantas menghampiri kelima remaja ini.

Agus kemudian menanyakan identitas dari kelima remaja tersebut.

Dari lima remaja yang ditemui Agus, hanya satu saja yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Empat orang lainnya, masih dibawah umur. 

Dari keterangan Agus, satu orang yang memiliki KTP ini merupakan warga asli Mojokerto yang ngekos di Kelurahan Sembung.

Saat dinterogasi, dua remaja perempuan tersebut mengaku sebagai kakak adik.

Keduanya mengaku baru saja bersetubuh dengan tiga remaja laki-laki kenalannya. 

“Yang cewek akhirnya ngaku, mereka baru melakukan persetubuhan. Dia pun mengungkap kejadian itu dilakukan di masjid,” ungkap Agus.

Masjid yang dimaksud adalah Masjid Al Ma'ruf, masuk wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Lokasinya ada di seberang lapangan tempat 5 remaja ini ditemukan Agus.

Si adik disetubuhi di lantai 3, sedangkan si kakak disetubuhi di lantai 4.

“Saat itu saya sadar telah terjadi tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Kemudian saya menghubungi Polsek Tulungagung Kota,” jelas Agus.

Dua personel Polsek Tulungagung Kota akhirnya tiba di lapangan Purimas dan memintai keterangan mereka.

Karena ada indikasi tindak pidana, kelima remaja ini lalu dibawa ke Mapolsek Tulungagung kota.

Kepada polisi mereka semua mengakui telah terjadi persetubuhan.

“Akhirnya ditemukan bukti kondom bekas. Diyakini kondom itu bekas mereka pakai sebelumnya,” tutur Agus.

Karena perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur, maka Polsek Tulungagung Kota melimpahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

Para remaja ini dimintai keterangan di UPPA yang ada di Gedung Satreskrim, di bagian belakang Mapolres Tulungagung pada Minggu sore.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Akibat kecanduan video asusila, seorang guru agama di Batam malah pakai kamar tamu yang ada di pesantren.

Ternyata, guru agama tersebut pakai kamar tamu jadi bilik cinta dan mencabuli santri di pesantren.

Ada kelainan seks yang dialami oleh guru agama tersebut.

Sebuah pondok pesantren menjadi perbincangan lantaran ternyata ada pelaku kekerasan seksual.

Apa yang terjadi dengan para santri?

Guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu nekat mencabuli santriwatinya berulang kali.

Hal itu lantaran pelaku tak kuat menahan nafsu gegara kecanduan nonton video porno.

Seorang guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.

pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.

“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023)

Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.

“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.

Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.

Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.

Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.

“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma di sarung pelaku. Yang kemudian pelaku kembali memakaikan kembali celana korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.

Mendengar cerita itu, Lanjut Benny, ibu korban spontan marah dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak pondok pesantren.

Ibu korban meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.

Kemudian pada, Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur.

Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.

Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.

Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.

Sumber:Tribun.Com

TerPopuler